Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sukabumi Tutup Hingga 20 Juli

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 hingga 20 Juli 2021, memaksa seluruh tempat wisata di Kabupaten Sukabumi ditutup sementara. Tak terkecuali seluruh ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kepala Seksi Pertamanan Dan Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Dedi Hidayat mengatakan, penutupan dilakukan sementara dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali dan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 003/268/VII-SEKRET perihal Pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi.

“Kita tutup sementara, agar tidak terjadi kerumunan di area wisata,” ucap Dedi melalui WhatsApp, Rabu (7/7/21).

Penutupan RTH, lanjut Dedi, dipastikan mengikuti peraturan yang ada, yakni hingga 20 Juli mendatang.

“Kami pastikan tidak ada yang ke RTH. Kami pasang spanduk imbauan dan memberdayakan tenaga Jaga Taman serta bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, dan juga TNI,” ujarnya.

“Kita berharap masyarakat memahami kondisi saat ini. Bagi masyarakat yang ingin berwisata lebih baik ditunda dulu. Tetap patuhi protokol kesehatan, kita sama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru