Covid-19 Merajalela, Pilkades Serentak Ditunda

Reporter : Andra

Sukabuminow.com || Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sukabumi dipastikan akan ditunda. Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo.

Melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/7/21), Prast mengatakan, penundaan Pilkades serentak dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 141/3170/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu se-Jawa dan Bali yang ditandangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo.

“Surat itu dirilis tanggal 5 Juli 2021 kemarin. Aktifitas yang berhubungan dengan Pilkades serentak termasuk tahapan-tahapan ditunda akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia,” terang Prast kepada Sukabuminow.com.

Dalam surat tersebut, kata Prast, beberapa peraturan mendasari penundaan Pilkades serentak. Di antaranya diktum kelima lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Diktum kesepuluh huruf a lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; serta sanksi yang diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

“Intinya penundaan dilakukan karena baik tahapan maupun pelaksanaan Pilkades serentak pasti akan menimbulkan kerumunan,” jelasnya.

“Hingga tahun 2025 mendatang, Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan 3 kali Pilkades serentak. Di antaranya 70 desa di tahun 2022, 73 desa di tahun 2023, dan 240 desa di tahun 2025,” imbuh Prast.

Terdapat 4 poin yang terdapat dalam surat Kemendagri tersebut. Antara lain Pemda harus melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat Covid-19 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut;

Selanjutnya proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 14/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah;

Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. Serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing; dan

Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah;

Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru