Kota SukabumiKriminal dan Hukum

Empat Pot Ganja Terungkap di Sukabumi, Pelaku Utama Diduga Seorang Relawan

Sukabuminow.com || Di balik rutinitas sederhana sebagai petugas cuci piring di sebuah instansi, seorang pria di Kota Sukabumi, Jawa Barat, justru menyimpan rahasia besar. Bukan soal pekerjaan tambahan, melainkan empat pot tanaman ganja yang ia rawat dengan rapi, berharap hasilnya bisa menjadi jalan keluar dari tekanan ekonomi.

Pria berinisial MDS (40 th) itu kini harus berhadapan dengan hukum, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar praktik penanaman ganja yang melibatkan dirinya bersama dua rekannya, AG (23 th) dan AH (25 th).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkap bahwa MDS merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Ia tidak hanya menanam, tetapi juga meminta dua orang lainnya untuk ikut memelihara tanaman tersebut.

“Salah satu tersangka adalah relawan di salah satu instansi, tugasnya sebagai petugas cuci piring. Dia yang menanam ganja, lalu diberikan kepada dua tersangka lainnya untuk dirawat,” ujar Tenda, Kamis (12/2/26).

Terungkap dari Operasi di Gunungguruh

Kasus ini bermula pada Senin (2/2/26), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mengamankan AG dan AH di wilayah Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat pot tanaman ganja yang ditanam di wadah plastik.

Pengembangan kasus membawa polisi pada sosok MDS, yang kemudian diamankan di wilayah Sukakarya, Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Dari hasil pengembangan, barang tersebut berasal dari MDS. Jadi total ada tiga tersangka yang kami amankan,” jelas Tenda.

Ganja untuk Bertahan Hidup

Fakta yang paling menyentuh dalam kasus ini adalah motif pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, MDS mengaku menanam ganja bukan untuk gaya hidup mewah atau jaringan besar, melainkan sekadar untuk menambah penghasilan membayar kontrakan.

“Pengakuannya untuk tambahan bayar kontrakan. Tapi tetap, ini perbuatan pidana yang serius,” tegas Tenda.

Polisi saat ini masih menelusuri asal bibit ganja yang diperoleh MDS, sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik praktik kecil ini.

Ancaman Hukuman Berat

Meski berawal dari alasan ekonomi, hukum tetap berjalan. Ketiga tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 01 Tahun 2026

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 20 tahun.

Potret Kecil Masalah Besar

Kasus ini menjadi cermin persoalan nasional: tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, dan rendahnya literasi hukum kerap mendorong sebagian masyarakat mengambil jalan pintas yang berujung pidana.

Dari dapur sederhana di Sukabumi, cerita ini bergulir menjadi peringatan keras bahwa narkotika bukan sekadar kejahatan besar di kota-kota besar, tetapi juga menyusup diam-diam ke ruang hidup masyarakat kecil. Sebuah potret lokal yang relevan dengan masalah nasional.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page