Sukabuminow.com || Rekonstruksi kasus penemuan kerangka manusia di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap fakta baru yang memperkuat proses penyidikan dugaan pembunuhan. Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi di kawasan Gunung Jati, Senin (3/8/26), penyidik menemukan adanya rangkaian tindakan tambahan yang sebelumnya belum terungkap.
Rekonstruksi kasus kerangka Sagaranten tersebut dilaksanakan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan rekonstruksi memperagakan seluruh kronologi berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan tersangka.
“Pada hari ini tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan rekonstruksi penanganan perkara penemuan kerangka di Sagaranten yang terjadi pada 13 Juli 2026. Rekonstruksi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Dudi.
Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Dari seluruh rangkaian adegan, penyidik menemukan adanya tambahan perbuatan yang dilakukan tersangka setelah korban dipindahkan dari lokasi awal menuju lokasi tempat kerangka akhirnya ditemukan.
Menurut Dudi, fakta baru itu muncul saat tersangka mengaku kembali mendatangi sepeda motornya setelah meletakkan tubuh korban di lokasi kejadian.
Di dalam bagasi motor, tersangka menemukan sebuah obeng yang kemudian digunakan untuk menusuk bagian leher korban.
“Dalam rekonstruksi ditemukan fakta baru. Setelah membawa korban ke lokasi terakhir, pelaku melakukan perbuatan lain menggunakan obeng yang diarahkan ke bagian leher korban. Tujuannya memastikan korban benar-benar sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi penusukan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
“Perbuatan tersebut dilakukan dua kali dengan cara ditusukkan,” jelas Dudi.
Penyidik juga mengungkap bahwa obeng yang digunakan bukan diambil dari lokasi kejadian, melainkan sudah berada di dalam bagasi sepeda motor yang dibawa tersangka.
“Obeng itu berada di bagasi motor. Setelah korban disimpan di lokasi, pelaku kembali ke motornya, menemukan obeng tersebut, lalu menggunakannya,” katanya.
Selain itu, dalam proses penyidikan sebelumnya ditemukan botol yang diduga bekas minuman keras di sekitar lokasi kejadian. Mengenai hal tersebut, polisi membenarkan bahwa tersangka sempat mengonsumsi minuman yang diduga mengandung alkohol.
Namun demikian, kondisi psikologis maupun tingkat pengaruh alkohol terhadap tersangka saat kejadian masih belum dapat dipastikan.
“Memang pelaku sempat mengonsumsi minuman yang diduga minuman keras. Namun terkait kondisi pelaku saat itu, kami belum bisa memastikan,” tutur Dudi.
Kasus penemuan kerangka manusia di Sagaranten menjadi perhatian publik sejak jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka pada pertengahan Juli 2026. Sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka, hingga rekonstruksi untuk mencocokkan setiap keterangan dengan fakta di lapangan.
Melalui rekonstruksi tersebut, sejumlah fakta baru berhasil ditemukan dan diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nanti. Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti maupun keterangan baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
