Sukabuminow.com || Penataan dan kejelasan status lahan menjadi isu strategis dalam pelaksanaan penelitian lapangan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tim PPTPKH Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Tahap I melakukan penelitian lapangan di Kabupaten Sukabumi selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 September 2026. Verifikasi tersebut menyasar empat wilayah, yakni Cidadap, Sagaranten, Jampangtengah, dan Gunungguruh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menerima Tim Terpadu PPTPKH Provinsi Jawa Barat di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Senin (21/9/26). Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan siap mendukung proses penelitian melalui pendampingan dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kita berharap seluruh proses verifikasi ini berjalan lancar dan penyelesaian status lahan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ade.
Anggota Tim Terpadu PPTPKH yang juga merupakan perwakilan Perum Perhutani, Ami Ruswana, menjelaskan penelitian lapangan tersebut merupakan tindak lanjut Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terhadap permohonan PPTPKH yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Tim yang berjumlah enam orang akan dibagi menjadi dua kelompok. Pembagian tersebut dilakukan agar verifikasi di lapangan dapat mencakup empat wilayah yang telah ditentukan.
Subtim pertama akan melakukan penelitian di Cidadap dan Sagaranten, sedangkan subtim kedua bertugas di Jampangtengah dan Gunungguruh.
Verifikasi lapangan menjadi bagian penting dalam proses penelitian karena kondisi faktual di lokasi perlu disesuaikan dengan data dan dokumen yang menjadi dasar pengajuan.
Wakil Koordinator Tim Terpadu PPTPKH dari Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Sulung Wahyu Widodo, mengatakan Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu wilayah penugasan Tim Dua di Provinsi Jawa Barat.
Kehadiran tim di Sukabumi menjadi tahapan lanjutan untuk memperoleh gambaran kondisi lapangan berkaitan dengan permohonan PPTPKH.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan memberikan pendampingan di wilayah penelitian sekaligus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi pemerintah daerah, proses tersebut menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian persoalan status lahan secara terkoordinasi. Kejelasan hasil penelitian juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penelitian yang berlangsung di empat wilayah, perhatian tidak hanya tertuju pada proses administrasi, tetapi juga pada kesesuaian antara data, kondisi lapangan, dan status kawasan yang menjadi objek permohonan.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
