Sukabuminow.com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan bahwa seluruh pelayanan pengangkutan sampah DLH Sukabumi yang menggunakan armada pemerintah wajib melalui prosedur resmi. Setiap permohonan harus diajukan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan kajian teknis, serta kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) sebelum layanan diberikan.
Penegasan tersebut disampaikan Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, menyusul munculnya polemik pengelolaan sampah di kawasan Citepus beberapa waktu lalu. Menurutnya, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pelayanan pengangkutan sampah dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Suherman menjelaskan, setiap permohonan pelayanan dari masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi akan dianalisis terlebih dahulu. Kajian itu dilakukan untuk memastikan armada pemerintah mampu menjangkau lokasi dan pelayanan dapat berjalan secara efektif.
“Kalau ada masyarakat, perusahaan, atau instansi yang ingin menggunakan pelayanan pengangkutan dari DLH, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah itu kami analisis apakah jalurnya memungkinkan dilayani atau tidak,” ujarnya, Senin (3/8/26).
Analisis teknis meliputi akses menuju lokasi, kondisi jalan, volume sampah yang dihasilkan, hingga kesiapan armada pengangkut. Tidak semua wilayah dapat langsung dilayani karena terdapat kawasan yang memiliki akses jalan sempit sehingga tidak dapat dilalui kendaraan pengangkut sampah berukuran besar.
“Kami tidak bisa langsung menerima begitu saja. Semua harus melalui evaluasi teknis agar pelayanan berjalan efektif,” katanya.
Dalam mekanisme tersebut, sebagian permohonan akan ditolak apabila hasil kajian menunjukkan akses maupun kapasitas armada tidak memungkinkan. Langkah itu dilakukan agar pelayanan persampahan tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu pelayanan kepada pelanggan lain.
Selain prosedur pelayanan, DLH juga mengingatkan bahwa retribusi pengangkutan sampah telah diatur melalui Peraturan Daerah. Rumah tangga dikenakan retribusi sebesar Rp7.500 setiap bulan, sedangkan pelaku usaha, rumah makan, objek wisata, maupun sektor usaha lainnya dikenakan tarif sesuai klasifikasi yang berlaku.
Suherman menegaskan, masyarakat yang telah menjadi pelanggan resmi akan memperoleh bukti pembayaran berupa karcis atau kuitansi resmi pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan.
“Kalau sudah menjadi pelanggan resmi, semuanya tercatat dan ada bukti pembayaran resminya,” tegasnya.
Tata Kelola Persampahan Menjadi Isu Strategis
Penegasan prosedur pelayanan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola persampahan di Kabupaten Sukabumi. Transparansi mekanisme pelayanan, kepastian retribusi, serta pendataan pelanggan menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya layanan pengangkutan sampah yang tidak sesuai prosedur maupun pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah meningkatnya aktivitas permukiman, usaha, dan sektor pariwisata di sejumlah wilayah Sukabumi, sistem pelayanan persampahan yang tertib dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah daerah juga dapat melakukan perencanaan kebutuhan armada, pengelolaan anggaran, serta peningkatan cakupan layanan secara lebih terukur.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
