AdvertorialKabupaten SukabumiParlemen

RDP CSR, Lima Poin Disepakati

Sukabuminow.com || Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Sukabumi untuk mencari solusi permasalahan ketidakjelasan CSR Star Energy Geothermal Salak dan PT Indonesia Power Unit Gunung Salak menghasilkan beberapa poin.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, pihaknya bersama warga Kecamatan Kabandungan dan LSM Gapura yang melayangkan isu tersebut, menyepakati penyelesaian persoalan CSR di Kabupaten Sukabumi dalam lima poin.

Kelima poin tersebut antara lain Bersedia untuk merevisi Perda CSR; Menggelar rapat lanjutan Internal DPRD dan Pemda dalam hal ini forum dan tim CSR terkait CSR; Bersedia membentuk Pansus CSR; Membuka kolaborasi aktif antara LSM, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait tentang CSR; serta Bersedia melakukan jajak pendapat bersama LSM Gapura RI terkait CSR;

“Lima poin itu sudah disepakati bersama. Tinggal melakukan apa yang tertera dalam poin-poin tersebut. Ini saatnya membenahi CSR perusahaan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Yudha. (Andra)

Editor : Ceppy ST || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page