Sukabuminow.com || Pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seiring penguatan standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra pengelola SPPG sesuai regulasi.
Hal itu turut dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja dan pengelola SPPG di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/26).
“Pada prinsipnya, PBG dan SLF ini bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga memastikan kelayakan bangunan. Ini menjadi kewajiban para mitra usaha untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sendi.
Ia mengungkapkan, dari ratusan SPPG yang perlu memenuhi ketentuan administrasi bangunan, saat ini baru 13 permohonan PBG yang telah masuk ke Disperkim.
Dari jumlah tersebut, 3 permohonan telah selesai, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses.
Menurut Sendi, proses penerbitan PBG secara normal membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan telah terpenuhi.
“Kalau secara normal, prosesnya 14 hari kerja. Namun, semuanya bergantung pada permohonan yang diajukan. Kalau mereka segera mengajukan, kami bisa melakukan pemetaan dan mengatur jadwal verifikasi,” katanya.
Disperkim juga menyiapkan pola pelayanan berdasarkan wilayah untuk mempercepat proses verifikasi. Pengajuan PBG dilakukan secara daring sehingga pemohon tidak harus datang langsung ke kantor.
“Namun verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan persyaratan teknis,” tegasnya.
Sendi menjelaskan, tim teknis Disperkim akan turun langsung ke lokasi SPPG. Verifikasi tersebut dilakukan untuk menguji kelayakan bangunan yang digunakan sebagai dapur MBG.
“Tim kami pasti ke lapangan untuk menguji kelayakan bangunannya. Jadi, pada saat verifikasi lapangan, kami upayakan satu lokasi bisa ditangani sekaligus agar prosesnya lebih efektif,” jelasnya.
Pola pelayanan berbasis wilayah juga akan dikoordinasikan bersama koordinator wilayah SPPG di tingkat kecamatan.
“Dengan cara itu, pengajuan dari satu wilayah dapat dipetakan dan diverifikasi secara lebih teratur,” jelasnya.
Terkait target penyelesaian PBG seluruh dapur SPPG pada akhir 2026, Sendi menyebut hal itu sangat bergantung pada kecepatan mitra dalam mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan.
“Kalau mereka mengajukan dalam waktu segera, kami akan petakan dan atur jadwalnya. Mudah-mudahan bisa terkejar,” ucapnya.
Menurut Sendi, percepatan PBG penting untuk memastikan dapur SPPG memiliki bangunan yang layak digunakan. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kualitas dan keamanan pelaksanaan MBG di Kabupaten Sukabumi.
“Dengan proses pengajuan yang dilakukan secara daring, pemetaan berdasarkan wilayah, serta verifikasi langsung oleh tim teknis, kami berupaya mempercepat pemenuhan PBG dan SLF tanpa mengabaikan aspek kelayakan bangunan,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
