Cek Pengaduan Warga di Buniwangi, Satpol PP Sukabumi Ingatkan Pentingnya Perizinan

Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan pemantauan dan pengecekan lokasi di Blok Cijambe, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (26/8/26).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang dibahas dalam Musyawarah Desa Buniwangi pada 21 Agustus 2026 terkait informasi aktivitas penebangan atau penggundulan hutan serta rencana alih fungsi lahan.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ferry Ferdian, mengatakan pengecekan lapangan merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam memastikan ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menegakkan peraturan daerah sesuai kewenangannya.

“Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan mendapatkan informasi yang objektif. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Ferry.

Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP berkoordinasi dengan perwakilan pihak pengembang, Pemerintah Desa Buniwangi, serta Kecamatan Palabuhanratu.

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas pada saat tim berada di lokasi yang berkaitan dengan rencana perubahan fungsi lahan tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, lahan dimaksud merupakan lahan hak milik yang telah dibeli oleh pihak pengembang dan direncanakan untuk pengembangan kebun durian.

Di lokasi juga telah terdapat tanaman durian serta sejumlah bibit yang belum ditanam.

Ferry menegaskan, pengecekan lapangan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu. Satpol PP menjalankan fungsi pemerintahan dengan mengedepankan klarifikasi, koordinasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak dalam posisi menyudutkan pihak mana pun. Prinsipnya, setiap informasi atau pengaduan perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara objektif,” katanya.

Selain melakukan pengecekan, Satpol PP memberikan arahan agar pemilik atau pengembang menempuh proses perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melaksanakan kegiatan yang memerlukan izin.

Menurut Ferry, kepatuhan terhadap perizinan penting untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami mengingatkan agar seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan ditempuh sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku. Ini penting agar kegiatan di lapangan memiliki dasar yang jelas,” ucapnya.

Satpol PP juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif di sekitar lokasi.

Ferry menyebut koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban umum.

“Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas dan tetap berkoordinasi. Apabila ada hal yang perlu diklarifikasi, dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” tutur Ferry.

Memahami Tupoksi Satpol PP

Satpol PP memiliki tugas membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya.

Karena itu, pengecekan lapangan seperti yang dilakukan di Blok Cijambe merupakan bagian dari upaya memastikan informasi yang diterima dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penindakan. Edukasi, koordinasi, pemantauan, dan pembinaan kepatuhan terhadap peraturan juga menjadi bagian dari upaya penegakan perda secara proporsional.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru