Sukabuminow.com || Aksi pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali membuahkan hasil. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Selasa (23/6/26), petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi.
Operasi tersebut merupakan kegiatan yang dipimpin oleh Bea Cukai Bogor dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi sebagai pendamping. Penindakan dilakukan terhadap tujuh toko yang berada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 15.219 batang rokok ilegal yang terdiri atas 22 merek rokok berbeda. Seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh Bea Cukai Bogor untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa dalam kegiatan tersebut Satpol PP berperan sebagai unsur pendamping yang membantu kelancaran operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan utama dalam pengawasan dan penegakan aturan di bidang cukai.
“Satpol PP Kabupaten Sukabumi hadir untuk mendukung dan mendampingi pelaksanaan operasi yang dilakukan Bea Cukai Bogor. Seluruh barang bukti hasil penindakan langsung diamankan oleh Bea Cukai untuk diproses sesuai kewenangannya,” ujar Deni, Kamis (25/6/26).
Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah daerah. Keberadaan rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.
Deni menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan terhadap BKCHT ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain penindakan, edukasi kepada pedagang dan masyarakat juga terus dilakukan agar semakin memahami risiko hukum maupun dampak ekonomi dari peredaran barang ilegal.
“Kami berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat lebih teliti serta tidak memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah dan penerimaan negara,” katanya.
Isu peredaran rokok ilegal sendiri masih menjadi perhatian serius pemerintah di berbagai daerah. Selain mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran produk tanpa pita cukai resmi juga dapat mengganggu iklim usaha yang sehat serta melemahkan efektivitas pengawasan terhadap produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat.
Karena itu, operasi gabungan seperti yang dilakukan di wilayah Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok dinilai menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak peredaran BKCHT ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membeli produk yang legal dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor memastikan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, baik melalui sosialisasi maupun operasi penindakan di lapangan.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
