Raperda Layanan Pemadaman Kebakaran Dibahas Mendalam, Wabup Andreas dan Ketua DPRD Tekankan Penguatan Mitigasi Risiko

Sukabuminow.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (14/11/25) di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait peningkatan layanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi. Ia mengapresiasi masukan yang dinilai sangat konstruktif dan memperkaya substansi raperda. Menurutnya, penyusunan raperda dilakukan mengacu pada regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

Andreas menegaskan bahwa penguatan pelayanan pemadaman kebakaran harus menjadi prioritas. Selain peningkatan sarana dan prasarana, pemerintah daerah mendorong edukasi masyarakat hingga penguatan kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran.

“Masukan fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat sasaran. Ini penting mengingat potensi kebakaran di wilayah kita cukup tinggi dan membutuhkan regulasi yang kuat,” ujarnya.

Isu strategis yang mengemuka dalam pembahasan raperda ini tidak hanya berfokus pada teknis pemadaman, tetapi juga menyangkut kesiapan daerah menghadapi risiko bencana, kolaborasi multipihak, dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Regulasi baru diharapkan menjadi payung hukum yang memberi kepastian dalam penanganan kebakaran, termasuk pada permukiman, kawasan industri, hingga ruang terbuka publik,” harapnya.

Pada rapat yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertanggung jawab membahas raperda tersebut. Komisi II dijadwalkan melakukan pendalaman materi baik melalui rapat internal maupun bersama perangkat daerah terkait sebelum dikembalikan ke rapat paripurna.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan perhatian serius terhadap raperda tersebut. Ia menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang efektif dan tepat waktu sesuai Propemperda 2025.

“Pembahasan ini harus berlangsung profesional dan komprehensif. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Melalui penguatan regulasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD berharap upaya mitigasi risiko kebakaran semakin terpadu, responsif, dan berorientasi pada keselamatan warga.

Reporter: Ridwan HMS
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru