Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-26, Dua Agenda Dibahas
Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (3/10/22). Kali ini dua agenda yang dibahas, antara lain Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyampaian Pendapat Bupati Atas Raperda Usul Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum, dan Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
Pantauan Sukabuminow.com, Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, yang didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Sodikin, serta dihadiri Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
“Secara umum ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini melalui pandangan umum fraksi-fraksi,” tutur Budi Azhar.
Politisi Golkar itu mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menunggu jawaban Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, terdapat delapan pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
“Kami menunggu penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut dari Pak Bupati sebagai penyempurnaan dari Raperda tersebut. In Syaa Allah akan kita simak bersama dalam Rapat Paripurna selanjutnya yakni besok, sesuai kesepakatan Badan Musyawarah DPRD dengan Pemkab Sukabumi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, delapan fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang LP2B yang diawali dari Fraksi Gerindra oleh Usep Wawan, Fraksi Golkar oleh Dennys Ali Perkasa, Fraksi PKS oleh Ramzi Akbar Yusuf, Fraksi PAN oleh Dahyat Raharja, Fraksi PKB oleh Usep, Fraksi Demokrat oleh Badri Suhendi, dan Fraksi PPP oleh Andri Hidayana.
“Fraksi PDI Perjuangan tidak menyampaikan pandangan umum karena seluruh anggotanya sedang melaksanakan rapat bersama DPC Kabupaten Sukabumi. Sudah ada izin melalui surat Nomor. 002/10/Fraksi PDI-Perjuangan/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, perihal Permohonan Izin Tidak dapat Menghadiri Rapat Paripurna. Sehingga pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis,” tandas Budi Azhar.
Setelah itu, agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi berlanjut pada Penyampaian Pendapat Bupati atas tiga Raperda Usulan Inisiatif DPRD, yakni
Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
“Apa yang disampaikan dalam pendapat Bupati tadi, akan kami jadikan sebagai bahan kajian dan telaahan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna selanjutnya besok. Agendanya tanggapan atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati tersebut,” pungkasnya. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




