Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Kasus Dugaan Asusila di Surade: Polres Sukabumi Amankan ES, Kuasa Hukum Beri Pernyataan

Sukabuminow.com || Polres Sukabumi bergerak cepat mengamankan seorang oknum guru madrasah berinisial ES terkait dugaan tindak pidana asusila di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi. Langkah ini ditempuh guna menjaga kondusivitas serta mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan tindakan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ES telah dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini saudara ES sudah berada di Mako Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA,” ujar Samian, Kamis (4/12/25).

Samian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Percayakan kepada kami, proses hukum sedang berjalan dan akan kami tangani secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyampaikan bahwa ES masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik, kata dia, tengah mendalami keterangan terlapor serta mencocokkannya dengan bukti dan pernyataan para saksi.

“Statusnya saat ini sedang kami periksa secara intensif. Penyidik Unit PPA masih melakukan pendalaman materi perkara. Kami mohon waktu, nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” singkat Tono.

Kasus dugaan asusila tersebut sebelumnya sempat memicu respons keras dari masyarakat di wilayah Pajampangan. Pengamanan terhadap ES diharapkan dapat meredam keresahan warga sekaligus menjawab tuntutan publik terkait kepastian hukum.

Kuasa Hukum Minta Junjung Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, kuasa hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari kantor hukum SR and Partner, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap menjalani seluruh tahapan pemeriksaan.

“Hari ini (kemarin) kami sebagai kuasa hukum mengantar langsung klien kami ke Mako Polres Sukabumi. Ini bentuk komitmen bahwa klien kami sangat kooperatif dan taat hukum,” ujar Sukma.

Ia menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap ES merupakan bagian dari administrasi penyidikan, bukan vonis bersalah. Karena itu, publik diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik yang kami hormati. Namun ingat, ini belum vonis. Kebenaran materiil baru akan diuji di pengadilan. Masih ada ruang pembuktian,” tegasnya.

Sukma juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penghakiman sepihak dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai koridor.

“Kami minta publik bersabar, biarkan proses hukum berjalan. Klien kami sudah menunjukkan sikap kooperatif. Mari kita hargai proses tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page