Reporter : Bimbim
Sukabuminow.com || Mata Ocid Marwan (51 th), tampak berkaca-kaca. Betapa tidak, setelah 31 tahun menikah, akhirnya hari ini ia bersama istrinya resmi mendapatkan buku nikah.
Warga Desa Girijaya ini termasuk dalam 77 pasangan suami istri yang ikut dalam program Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Senin (5/4/21).
“Saya sangat senang bisa punya buku nikah. Saya menikah sejak 1987 dan telah memiliki dua orang anak. Alhamdulillah, sekarang pernikahan saya sudah diakui oleh negara,” katanya.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu tersebut dibuka oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Program yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menggandeng Pengadilan Agama Cibadak ini dilangsungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pasangan yang mengikuti sidang itsbat ini akan mendapatkan akta nikah. Tercatatnya pernikahan mereka secara negara, akan memudahkan proses administrasi kependudukan. Termasuk bagi anak-anaknya,” ungkap Marwan.
Kelengkapan data, kata Marwan, sangat diperlukan oleh pemerintah, terutama dalam penelusuran administrasi kependudukan. Karena itu, pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk hal tersebut.
“Pengurusan Adminduk itu gratis. Masyarakat tidak dibebankan biaya apapun,” tegasnya.
Di sela acara, Marwan juga menyerahkan buku nikah, akta nikah, penetapan hasil sidang, serta dokumen Adminduk berupa Kartu Identitas Anak ( KIA) usia 1 sampai 4 tahun sebanyak 140 ribu buah melalui Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 381 desa dan 5 kelurahan secara gratis.
Di tempat sama, Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Hendi Rustandi, mengatakan, Sidang Itsbat merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015, berkaitan dengan buku nikah dan akta kelahiran.
“Tahun ini kita ada 240 slot untuk Sidang Itsbat gratis. Sampai saat ini, tersisa sekitar 85 slot. Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring. Sehingga tidak selalu tatap muka,” ujarnya.
Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
