AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Hadiri Sidang Itsbat Nikah, Bupati Sukabumi Bagikan Adminduk

Reporter : Ceppy ST

Sukabuminow.com || Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menghadiri dan membuka sidang itsbat atau penetapan nikah terpadu bagi 77 pasangan suami istri di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Senin (5/4/21). Pada kegiatan itu, Marwan secara simbolis membagikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) berupa Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang sering disebut KTP anak dan KTP serta kartu keluarga orang dewasa.

Adapun KIA yang dibagikan sebanyak 140 ribu buah untuk anak usia 1 sampai 4 tahun. Pembagiannya kepada penerima KIA dilakukan oleh Petugas Registrasi Desa (PRD) di 381 Desa dan 5 kelurahan se-Kabupaten Sukabumi.

Marwan mengingatkan, pembagian Adminduk tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi yang sejak lama menggencarkan pembuatan KIA gratis. Sampai sekarang, Disdukcapil terus menyosialisasikan pembuatan KIA untuk anak 0 sampai dengan 17 tahun yakni rentang umur yang belum bisa memiliki KTP.

“Dokumen Adminduk berupa KIA usia 1 sampai 4 tahun dibagikan secara serempak oleh PRD di kantor desa dan kantor kelurahan,” kata Marwan.

Pelaksanaan sidang itsbat yang diinisiasi Pemkab Sukabumi dengan menggandeng Pengadilan Agama Cibadak. Semua pasangan yang mengikuti sidang penetapan nikah itu berasal dari Desa Girijaya. Para peserta belum memiliki dokumen resmi berupa buku nikah, karena dulu mereka menikah secara agama dalam arti tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Di tempat kegiatan juga tampak hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian dan jajaran, sebagai penanggung jawab program pembagian Adminduk yang dicanangkan. Dalam pelaksanaannya, sidang itsbat nikah itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua peserta memakai masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan.

“Sidang itsbat ini untuk pencatatan secara administrasi negara untuk pernikahan para pasangan yang sebelumnya tidak tercatat di KUA,” jelas Marwan.

Para pasangan yang mengikuti sidang itsbat tersebut, akan mendapatkan akta nikah. Berbekal dokumen tersebut, para pasangan yang mengikuti sidang itsbat nikah dapat dengan mudah mengurus pembuatan Adminduk seperti kartu keluarga, KTP, atau akta kelahiran bagi anak-anaknya.

“Pengurusan Adminduk itu gratis. Pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk pembuatannya. Sehingga masyarakat tidak dibebani biaya apapun,” tutur Marwan.

Dia pun mengimbau para peserta sidang itsbat nikah untuk segera mengurus Adminduk. Imbauan yang sama disampaikan kepada warga Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki KK, KTP, atau akta kelahiran.

“Kami juga meminta masyarakat untuk membantu melaporkan peristiwa kelahiran atau meninggal dunia untuk kepentingan updating data kependudukan,” kata Marwan.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Hendi Rustandi mengatakan, sidang itsbat nikah merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Hal itu berkaitan dengan buku nikah dan akta kelahiran.

“Tahun ini kami menyediakan 240 slot untuk sidang isbat gratis di Kabupaten Sukabumi. Sampai saat ini, tersisa sekitar 85 slot,” terangnya.

Pengadilan Agama Cibadak, ujar Hendi, akan terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Nanti proses sidang itsbat bisa dilakukan secara daring. Sehingga tidak perlu selalu tatap muka,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang peserta sidang itsbat nikah, Ocid Marwan (51), mengaku senang bisa mendapatkan buku nikah. Dia menikah dengan istrinya pada tahun 1987 dan telah memiliki dua orang anak. Saat itu pernikahannya hanya secara syariat, tidak melalui proses administrasi negara.

“Sekarang saya merasa senang karena pernikahan kami diakui oleh negara,” tutur Ocid.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page