Kabupaten Sukabumi

Protokol Kesehatan Ditegakkan, Pilkada Sukses

Reporter : Mulya H

Sukabuminow.com || Kewajiban para peserta dan penyelenggara Pilkada tahun 2020 untuk menjalankan aturan protokol kesehatan jelas tercantum pada peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam hal ini, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sejak awal, tahapan-tahapan Pilkada atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukabumi Tahun 2020, penyelenggara sudah menerapkan aturan protokol kesehatan. Pada proses pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon), KPU Kabupaten Sukabumi didukung oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sukabumi serta aparat kepolisian dan TNI benar-benar menyelenggarakan kegiatan dengan penerapan aturan protokol kesehatan yang ketat. Jumlah hadirin dibatasi, di luar penyelenggara dan aparat terkait di ruangan hanya ada tiga Paslon yang didampingi seorang petugas penghubung.

Begitu juga halnya dengan tahapan kampanye, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, pelaksanaannya harus disertai protokol kesehatan. Sampai sekarang sejak kampanye dimulai tanggal 26 September 2020 lalu, Paslon dan para pendukungnya menaati aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 tersebut. Bawaslu belum menemukan Paslon, pendukung, atau tim sukses menggelar kegiatan kampanye yang sifatnya terang-terangan dan atraktif melanggar PKPU tersebut, misalnya konser musik atau pertemuan akbar yang melibatkan ribuan orang.

Kegiatan kampanye berjalan senyap, tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya. Ketiga Paslon, yaitu Adjo Sardjono – Iman Adinugraha (Adjo-Iman), DMarwan Hamam – Iyos Somantri (Marwan-Iyos), dan Abu Bakar Sidik – Sirojudin (Bakang-Siroj), semuanya menaati protokol kesehatan pada waktu menggelar kampanye. Dengan kata lain, tidak ada pelanggaran yang signifikan terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Jauh sebelum tahapan dimulai, penyelenggaraan Pilkada yang harus disertai protokol kesehatan sudah didengung-dengungkan kepada para Paslon dan masyarakat luas. Hal ini penting, untuk mencegah dan menghindari penyebaran wabah Covid-19. Dalam pelaksanaannya sekarang, para Paslon memenuhi semua aturan dari KPU termasuk aturan protokol kesehatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto pada wartawan, Kamis (22/10/20).

Situasi yang kondusif saat ini dapat terwujud, berkat adanya komitmen antara penyelenggara dan peserta Pilkada yang dilaksanakan dengan konsisten dan penuh tanggung jawab. Pada acara pengundian nomor urut peserta Pilkada 2020 di Grand Inna Samudera Beach Hotel tanggal 24 September lalu, KPU, Bawaslu, dan tiga Paslon, menandatangani deklarasi kampanye damai dan kampanye yang memenuhi protokol kesehatan.

Kampanye dengan jumlah peserta yang dibatasi lebih efektif bagi para calon untuk menyampaikan visi, misi dan program kerjanya. Para hadirin yang berada di tempat kampanye dapat fokus mendengarkan pemaparan dari calon bupati atau calon wakil bupati. Mereka tidak terganggu oleh suara hingar bingar musik atau riuh suara rendah massa yang memberikan aplaus kepada juru kampanye. Di tempat kampanye dengan peserta mencapai ribuan orang, para calon sulit menyampaikan pesan-pesan kepada hadirin.

Sayangnya masih terjadi pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh KPU. Setiap Paslon terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, setiap Paslon melakukan pelanggaran protokol kesehatan masing-masing sebanyak satu kali. Pelanggaran paslon nomor urut 1 Adjo-Iman. Melalui media sosial tersebar foto istri Cawabup Iman Adinugraha bersama ibu-ibu pengajian yang membentuk kerumunan di daerah Surade. Sementara pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Marwan-Iyos berupa kegiatan yang mengundang kerumunan massa di wilayah Kecamatan Cicantayan.

Sedangkan pelanggaran oleh paslon nomor urut 3 (Bakang–Siroj) terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Calon bupati nomor urut 3 hadir pada acara itu. Kegiatan tersebut dilakukan tertutup dan tidak ada pemberitahuan terkait kedatangan calon bupati ke sana. Informasi kehadiran calon itu diperoleh berdasarkan hasil penelusuran Panwascam Kadudampit. Jenis pelanggarannya terjadi kerumunan massa.

Idealnya pelaksanaan Pilkada tidak menimbulkan kluster baru dalam penyebaran wabah Covid-19. Karena itu sebaiknya peserta Pilkada dan pendukung serta masyarakat luas harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan melalui Gerakan 3M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Karena jika protokol kesehatan ditegakkan, Pilkada akan sukses.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button