Kabar Duka dari Sukabumi, Mantan Kadis LH Prasetyo Meninggal Dunia

Sukabuminow.com || Kabar duka datang dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (11/6/26) pukul 07.30 WIB.

Informasi wafatnya mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut dengan cepat menyebar melalui berbagai grup WhatsApp dan media komunikasi internal aparatur sipil negara (ASN). Kabar tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat karena Prasetyo merupakan sosok yang cukup dikenal selama bertahun-tahun mengemban tugas di lingkungan birokrasi daerah.

Hingga berita ini ditulis, penyebab meninggalnya Prasetyo belum diketahui secara pasti. Namun sejumlah sumber di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi membenarkan kabar tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, jenazah Prasetyo berada di Bandung sebelum dibawa ke rumah duka di kawasan Selabintana, Kabupaten Sukabumi.

Pesan duka yang beredar luas di kalangan ASN menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan almarhum semasa hidup serta doa agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Kabar wafatnya Prasetyo memunculkan berbagai ungkapan belasungkawa dari rekan kerja, sahabat, hingga masyarakat yang pernah mengenalnya selama berkarier sebagai pejabat pemerintah daerah.

Sebelum kabar wafatnya beredar, nama Prasetyo masih kerap menjadi perbincangan publik karena perjalanan hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi yang cukup menyita perhatian masyarakat Sukabumi dalam beberapa tahun terakhir karena melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan dinas terkait.

Meski demikian, sebelum tersandung persoalan hukum, Prasetyo dikenal sebagai salah satu pejabat yang pernah memimpin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dan terlibat dalam berbagai program pelayanan publik, khususnya di sektor pengelolaan lingkungan dan persampahan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis kepada Prasetyo pada 2 Februari 2026.

Berdasarkan putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, Prasetyo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga mewajibkan Prasetyo membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai barang bukti, sehingga masih tersisa kewajiban Rp255 juta.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan hukum, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan aset. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru