Sukabuminow.com || Perlindungan perempuan dan penanganan kawasan kumuh menjadi dua isu strategis yang mendapat perhatian serius Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/26), Fraksi PPP menegaskan bahwa regulasi daerah harus mampu menjawab persoalan sosial yang masih dihadapi masyarakat, mulai dari kekerasan terhadap perempuan hingga persoalan kemiskinan yang tercermin pada kondisi permukiman tidak layak huni.
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi, Apep Saepul Mahdan, saat memberikan tanggapan atas jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi.
Menurut Apep, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Regulasi harus menjadi instrumen yang mampu memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara nyata.
Fraksi PPP menilai berbagai persoalan yang menimpa perempuan masih memerlukan perhatian khusus dari seluruh pemangku kepentingan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan usia dini, hingga tindak perdagangan orang dinilai sebagai tantangan sosial yang harus diantisipasi melalui regulasi yang kuat dan implementasi yang terukur.
Karena itu, PPP mendorong agar Raperda Perlindungan Perempuan tidak hanya berorientasi pada penanganan korban, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan sejak lingkungan keluarga.
Menurut PPP, keluarga merupakan benteng pertama dalam membangun perlindungan terhadap perempuan dan anak. Oleh sebab itu, pendidikan pranikah berbasis nilai moral, agama, dan tanggung jawab keluarga perlu diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan.
“Ketahanan keluarga menjadi fondasi utama dalam mencegah berbagai persoalan sosial yang berdampak pada perempuan dan anak,” ujar Apep dalam pandangan resmi fraksinya.
Selain perlindungan hukum dan sosial, Fraksi PPP juga menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi perempuan.
Menurut mereka, banyak kasus eksploitasi dan kekerasan yang dipicu oleh kerentanan ekonomi. Karena itu, perempuan perlu diberikan akses yang lebih luas terhadap pelatihan usaha, pengembangan UMKM, serta fasilitas permodalan yang aman dan mudah dijangkau.
PPP menilai peningkatan kapasitas ekonomi perempuan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan keluarga, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
Fraksi tersebut juga meminta penguatan layanan perlindungan korban melalui dukungan anggaran yang memadai bagi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk perluasan jangkauan pelayanan hingga tingkat desa.
Selain isu perlindungan perempuan, PPP turut memberikan perhatian terhadap pembahasan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Fraksi PPP menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kawasan kumuh harus dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial.
Menurut PPP, masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh tidak boleh dipandang sebagai bagian dari masalah, melainkan sebagai pihak yang harus dilibatkan dalam solusi.
Karena itu, fraksi tersebut menolak pendekatan penggusuran yang bersifat kaku dan hanya berorientasi pada penataan fisik semata.
Sebaliknya, PPP mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan peningkatan kualitas lingkungan melalui pembangunan sanitasi yang layak, penyediaan akses air bersih, perbaikan infrastruktur permukiman, serta penciptaan lingkungan sehat dan produktif.
Dengan luas wilayah yang terbesar di Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi memiliki tantangan pembangunan yang berbeda-beda antara kawasan pesisir, pedesaan, dan wilayah industri.
Karena itu, Fraksi PPP mengingatkan agar program penataan kawasan kumuh tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, melainkan menjangkau seluruh daerah yang membutuhkan perhatian.
PPP juga mendorong penguatan lembaga keuangan mikro berbasis syariah di tingkat masyarakat sebagai salah satu strategi mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga di lingkungan permukiman.
Menutup pandangannya, Fraksi PPP berharap pembahasan ketiga Raperda strategis tersebut menghasilkan produk hukum yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Apep menegaskan bahwa setiap regulasi yang lahir harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi warga, baik dalam perlindungan kelompok rentan maupun peningkatan kualitas lingkungan tempat tinggal.
“Peraturan daerah harus menjadi solusi atas berbagai persoalan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan. Yang terpenting adalah manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegas Apep.
Bagi PPP, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan rasa aman bagi perempuan, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap lingkungan permukiman yang layak dan manusiawi.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
