Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Polres Sukabumi Selidiki Dugaan Sabotase Proyek Listrik Sukabumi Selatan

Sukabuminow.com || Kepolisian Resor Sukabumi menegaskan tengah melakukan penyelidikan terkait laporan resmi dari pihak PLN mengenai dugaan tindak pidana perusakan alat kerja pada proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTU Palabuhanratu – Palabuhanratu Baru.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk. Menurutnya, laporan dibuat langsung oleh pihak yang mengerjakan proyek, yakni PT Elementarika Nusantara, melalui PLN UPP JBT 1.

Berita Terkait:

“Betul, ada laporan yang masuk tadi sore terkait dugaan perusakan fasilitas proyek (pembangunan SUTT 150 kV) ,” ujar Iptu Hartono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/8/25).

Dijelaskan Tono, pihak kepolisian kini sudah mulai mengambil langkah penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Proses penyelidikan sedang berjalan,” tegasnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, dugaan aksi sabotase menimpa proyek strategis nasional pembangunan SUTT 150 kV di titik lokasi T.33, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Insiden yang terjadi pada Sabtu (16/8/25) malam itu berupa pembakaran mesin bored pile, tool kit, selang, hingga terpal oleh orang tak dikenal (OTK). Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp25 juta.

Pihak PLN menilai tindakan perusakan tersebut sebagai sabotase serius yang mengganggu kepentingan masyarakat luas. Pasalnya, jalur listrik dari proyek ini direncanakan untuk mengaliri wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan hingga Cianjur.

Polres Sukabumi menegaskan akan menuntaskan proses penyelidikan demi mengungkap dalang di balik aksi kriminal itu. Aparat juga meminta dukungan semua elemen masyarakat agar pembangunan infrastruktur kelistrikan vital ini dapat berjalan lancar tanpa gangguan.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page