Berawal dari Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Ganja dan 502 Butir Obat Keras

Sukabuminow.com || Peredaran narkotika dan obat keras terbatas kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Sukabumi, Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun.

Tersangka berinisial ME, warga Kecamatan Pabuaran, diamankan petugas di kawasan Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kamis (25/6/26). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan laporan warga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu tas selempang yang berisi beberapa paket ganja kering yang telah dikemas, puluhan butir psikotropika, ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tenda, Sabtu (27/6/26).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 9,66 gram ganja kering, 27 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, serta 502 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, ME mengaku seluruh barang haram tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya bertugas mengedarkan narkotika dan obat-obatan tersebut setelah menerima titipan dari seseorang berinisial G.

Menurut Tenda, sosok G kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu oleh penyidik.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas itu diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Polisi menduga pengungkapan ini bukan merupakan kasus tunggal, melainkan bagian dari rantai distribusi yang lebih besar. Karena itu, penyidik masih terus menelusuri jalur peredaran dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Tenda menegaskan pihaknya berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru