Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi Terbongkar, Negara Rugi Hampir Rp10 Miliar

Sukabuminow.com || Jembatan Cipamuruyan atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya resmi beroperasi sejak 4 Juni 2026 lalu. Infrastruktur yang selama bertahun-tahun dinantikan warga itu kini telah kembali melayani arus lalu lintas di jalur strategis Sukabumi.

Namun, di balik berfungsinya jembatan tersebut, aparat kepolisian justru mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunannya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu proyek infrastruktur strategis yang sempat mengalami keterlambatan penyelesaian hingga akhirnya baru dapat difungsikan pada pertengahan 2026.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial S yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) sebagai pelaksana proyek.

Menurut penyidik, keduanya diduga bersama-sama merekayasa laporan perkembangan pekerjaan sehingga pembayaran proyek dapat dicairkan jauh melebihi kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

“Pihak PPK membuat laporan progres pekerjaan mencapai 85,50 persen sehingga dilakukan pembayaran sebesar Rp14,23 miliar. Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, kondisi fisik pekerjaan saat itu baru mencapai 23,96 persen,” ujar Edi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/26).

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan nilai pekerjaan yang benar saat itu hanya sekitar Rp4,39 miliar. Salah satu pekerjaan penting yang belum tersedia ialah pemasangan baja struktur Grade 355 yang menjadi komponen utama konstruksi jembatan.

Akibat adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp9.843.535.404.

Edi menjelaskan, proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki nilai kontrak akhir sebesar Rp20,317 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Pekerjaan dimulai pada 24 Juni 2022 dengan masa pelaksanaan selama 191 hari hingga 31 Desember 2022. Selanjutnya kontrak diperpanjang melalui adendum selama 50 hari sampai 19 Februari 2023. Meski demikian, proyek tidak berhasil diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditentukan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp1,12 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain uang, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan proyek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pelelangan, kontrak, adendum, laporan progres pekerjaan hingga surat pemutusan kontrak.

Penyidik juga menyita hasil audit kerugian negara, rekening koran pihak-pihak terkait, serta bukti penyetoran uang ke kas negara senilai sekitar Rp3,58 miliar.

Tak hanya itu, penyidik menduga AH menggunakan atau meminjam bendera perusahaan PT Karunia Guna Inti Semesta untuk mengikuti proses lelang. Dokumen personel manajer proyek yang diajukan dalam proses tender juga diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi memenuhi persyaratan administrasi.

Polda Jawa Barat memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Aparat masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan jembatan yang menjadi akses vital masyarakat Sukabumi tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, masing-masing ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru