Dua Kali Coba Kabur dalam Sebulan, Tahanan di Sukabumi Akhirnya Dipindahkan ke Lapas Warungkiara

Sukabuminow.com || Aksi pelarian seorang tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian. Agus Hermawan (26 th), yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Lengkong, Polres Sukabumi, pada Jumat (26/6/26) pagi, akhirnya berhasil ditangkap kembali setelah melakukan perlawanan hingga melukai seorang anggota kepolisian.

Peristiwa tersebut berujung pada keputusan kepolisian untuk memindahkan Agus ke Lapas Warungkiara sebagai tahanan titipan Polsek Lengkong. Langkah itu diambil sebagai upaya pengamanan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan menjelaskan, tahanan berhasil diamankan kembali tidak lama setelah kabur dari ruang tahanan.

“Saat dilakukan penangkapan, tahanan melakukan perlawanan, namun situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini, tahanan telah diamankan dan langsung dititipkan di Lapas Warungkiara,” ujar Awan.

Sebelum melarikan diri, Agus diketahui merusak pintu besi ruang tahanan Polsek Lengkong. Aksi tersebut segera diketahui petugas jaga sehingga pengejaran langsung dilakukan oleh anggota kepolisian.

Tak hanya aparat, warga sekitar juga ikut membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha meloloskan diri dari kawasan Mapolsek.

Sekitar 500 meter dari kantor polisi, pelarian Agus terhenti setelah ia melakukan perlawanan menggunakan batu.

Dalam proses penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Aipda Yadi Supriyadi, menjadi korban penyerangan. Batu yang dilempar pelaku mengenai bagian mata kiri dan dada sehingga menyebabkan korban terjatuh.

Melihat kejadian tersebut, warga bersama anggota kepolisian langsung mengepung dan melumpuhkan pelaku.

Sekitar pukul 07.45 WIB, Agus berhasil diamankan. Saat ditangkap, kondisi pelaku mengalami luka akibat sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan kembali oleh petugas.

Akibat serangan itu, Aipda Yadi mengalami luka sobek di bagian mata kiri serta nyeri pada dada sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Yadi menjelaskan, sebelum kejadian pihaknya telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap ruang tahanan sekitar pukul 06.00 WIB dan tidak menemukan adanya tanda-tanda mencurigakan.

“Saat pengejaran mau ditangkap, dia melawan dengan batu. Banyak warga membantu kami melakukan pengejaran, tahanan berhasil ditangkap lagi,” ungkapnya.

Kasus ini bukan kali pertama Agus mencoba melarikan diri dari aparat penegak hukum.

Pada 23 Juni 2026, ia ditahan Polsek Lengkong karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun, berdasarkan catatan kepolisian, Agus juga pernah kabur saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jampangtengah pada 11 Juni 2026.

Saat itu, status Agus masih sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencurian satu dus obat batuk di sebuah toko grosir di Kampung Bojonglopang, Desa Jampangtengah.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi ketika itu menjelaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan saat pelaku melarikan diri.

Menurut keterangan Polsek Jampangtengah, Agus diduga kabur melalui jendela belakang ruang pemeriksaan ketika petugas keluar ruangan untuk menerima barang bukti yang diserahkan keluarga pelapor.

Setelah pelarian tersebut, polisi melakukan pencarian dengan menelusuri sejumlah lokasi, berkoordinasi dengan keluarga, memetakan jaringan pertemanan, hingga mendatangi rumah orang tua pelaku.

Pelarian Agus akhirnya berakhir setelah ia kembali ditangkap oleh jajaran Polsek Lengkong pada 23 Juni 2026 dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Berkaca dari dua kali upaya pelarian yang dilakukan dalam waktu berdekatan, kepolisian memutuskan untuk menitipkan Agus di Lapas Warungkiara.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah pengamanan terhadap tahanan sekaligus untuk meminimalkan risiko terulangnya percobaan melarikan diri selama proses hukum masih berjalan.

Polres Sukabumi juga memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara anggota kepolisian yang mengalami luka telah memperoleh penanganan medis.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru