Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Obat, Belasan Ribu Pil Dan Narkoba Diamankan
Sukabuminow.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Sukses mengungkap. Kasus penyalahgunaan obat-obatan tipe G. Dan narkotika. Jenis ganja dan sabu.
Kapolres Sukabumi : AKBP Nasriadi. Dalam konferensi pers mengatakan. Pihaknya menangkap 2 tersangka. Yang memiliki obat-obatan tipe G. Dan narkotika tersebut.

“Dua tersangka. M pemilik obat-obatan tipe G. Ditangkap di Palabuhanratu. Dan D pemilik ganja dan sabu. Ditangkap di Cidahu,” tutur Nasriadi. Di halaman Mapolres Sukabumi. Senin (23/9/19).
Baca Juga :
- Semangat Baru Melanjutkan Karya, Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-149
- Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Perkebunan Besar Relatif Rendah, Gumilar Permana Siapkan Solusi
Dari tangan M. Polisi mengamankan barang bukti. Berupa 13.290 butir. Obat-obatan tipe G. Berupa Tramadol. Dan Hexymer. Sementara dari tersangka D. Ganja seberat 37.55 gram ganja. Dan 46.36 gram sabu. Diamankan. Polisi juga mengamankan uang tunai. Sebesar Rp6.200.000.
“Kasus ini masih dikembangkan. Untuk mencari bandar besarnya,” ujarnya.
“Sukabumi memang rawan. Kami imbau kepada masyarakat. Agar segera melapor. Jika mengetahui ada yang menjual obat tersebut secara bebas. Obat-obatan itu. Hanya boleh dijual di apotek. Dan dengan resep dokter,” pesannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka M. Obat-obatan tipe G. Didapatnya dari Ciputat Tangerang. Ia mengaku. Baru 3 bulan. Terjun dalam bisnis haram tersebut.
“Saya beli per box isi 5 lempeng. Harganya Rp50 ribu. Saya untung Rp15 ribu. Dari setiap lempeng,” bebernya.
Sedangkan tersangka D. Mengaku mendapatkan ganja dan sabu. Dari Cianjur. Ia mengaku seorang pengedar. Yang mendapat keuntungan Rp100 ribu. Dari setiap gram. Yang dijualnya.
Kedua tersangka. Dijerat Pasal 196 dan atau pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan. Dan UU 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (Yadi)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




