Pilkades Serentak 2022 Tanpa Penjabat Kades, Ini Penjelasannya

Sukabuminow.com || Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak semakin dekat. Menurut jadwal yang telah ditentukan, Pilkades serentak siklus II Gelombang I tersebut akan digelar pada 8 Mei 2022 mendatang.

Seperti diketahui, 70 desa di Kabupaten Sukabumi akan menggelar pesta demokrasi mencari pemimpin baru. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh seluruh stakeholder. Mulai dari panitia tingkat kabupaten, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, hingga panitia tingkat desa.

“In Syaa Allah semua sudah dipersiapkan. Kami terus memantau agar pelaksanaannya tidak terjadi ekses. Apalagi waktu pelaksanaannya semakin dekat,” terang Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, Sabtu (9/4/22).

Dalam Pilkades serentak gelombang I ini, Gun Gun memastikan tidak ada desa yang dipimpin oleh penjabat dari kalangan PNS. Hal itu disebabkan, masa jabatan kepala desa yang desanya menggelar Pilkades serentak habis pada Mei.

“Masa jabatannya habis secara bersamaan pada bulan Mei. Dari awal memang catatannya sudah seperti itu, Pilkades serentak digelar di bulan Mei, dipastikan tidak akan ada penjabat Kades. Tapi jika digelar lebih dari Mei, pasti ada penjabat dari PNS,” bebernya.

“Kalaupun ada Kades yang masa jabatannya berakhir Mei, kemudian ikut mencalonkan diri kembali, itu ketentuannya cuti. Tapi intinya, tidak ada penjabat dari PNS di 70 desa itu,” imbuhnya.

Gun Gun berharap, Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi berjalan lancar. Ia meminta seluruh pihak ikut menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

“Harapannya selalu dan selalu saya sampaikan, kita harus sukses mulai dari perencanaan hingga nanti pasca. Jangan ada ekses apapun, dan Kades yang terpilih kelak bisa menjadi pemimpin amanah dan memiliki kompetensi dalam membangun desa,” pungkasnya. (Andra)

Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru