Sukabuminow.com || Peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar kian menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Indonesia. Aparat kepolisian kembali menggagalkan peredaran ribuan pil berbahaya yang diduga kuat menyasar kalangan remaja dan masyarakat umum.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil mengamankan 2.390 butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer, serta menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial RPP, dalam operasi penindakan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu, Selasa (20/1/26) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan ratusan butir Tramadol yang disembunyikan di bagasi kendaraan pelaku.
“Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 550 butir Tramadol. Selanjutnya kami kembangkan ke rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Cibeureum dan kembali menemukan 1.840 butir obat keras lainnya,” ujar Tenda.
Ia menegaskan, maraknya penyalahgunaan obat keras terbatas merupakan persoalan nasional yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan untuk efek psikoaktif dan berisiko tinggi terhadap kesehatan fisik maupun mental.
“Peredaran Tramadol dan Hexymer ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RPP mengaku memperoleh ribuan pil tersebut dari seseorang berinisial HIB. Polisi saat ini masih mendalami jaringan distribusi dan memburu pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras terbatas. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman obat ilegal.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
