Sukabuminow.com || Kabupaten Sukabumi tengah menghadapi situasi darurat lingkungan. Laporan kebencanaan sepanjang tahun lalu mencatat 39 dari 47 kecamatan (±87 persen wilayah) terdampak bencana alam, terutama longsor dan penurunan kualitas sumber air. Kondisi ini menandai tingginya kerentanan ekologis akibat tekanan aktivitas manusia, defisit ruang terbuka hijau, serta degradasi kawasan hutan di daerah hulu.
Di tengah tantangan berat tersebut, Peraturan Daerah tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala) hadir sebagai pendekatan baru yang memadukan strategi konservasi modern dengan kearifan budaya Sunda. Regulasi ini dirancang untuk menjadi landasan pemulihan ekosistem, perlindungan mata air, dan penguatan tata kelola kawasan hutan secara partisipatif.
Patanjala sebagai Fondasi Pemulihan dan Mitigasi
Anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan, menegaskan bahwa Perda Patanjala bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen penyelamatan ekologis berbasis budaya yang melibatkan negara dan masyarakat sebagai pelaku utama perubahan.
“Kerusakan alam di Kabupaten Sukabumi sudah luar biasa. Hampir 87 persen wilayah terdampak bencana. Ini bukan lagi alarm, melainkan keadaan yang harus diselesaikan dengan strategi besar dan lintas sektor,” ujar Hasim usai mendampingi Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, di Cisolok, Kamis (27/11/25).
Perda ini mengatur revitalisasi kawasan sumber air, pemulihan vegetasi di sempadan mata air, pengendalian aktivitas kawasan hutan, hingga penataan ulang fungsi ruang hijau yang kritis. Regulasi ini menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek pelestarian, khususnya dalam proses edukasi fungsi kawasan hutan dan budaya konservasi.
Komitmen Pusat: Relokasi dan Perlindungan Warga
Respons cepat pemerintah pusat juga menjadi bagian penting dari isu strategis lingkungan Sukabumi. Dalam kunjungan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, pemerintah menyiapkan bantuan bagi 10 kepala keluarga di Cisolok yang harus direlokasi akibat risiko bencana.
“Bantuan relokasi ini bukti konkret arahan Presiden dalam memastikan keselamatan warga terdampak, bersamaan dengan upaya pemulihan lingkungan di kawasan hulu,” tegas politisi PKB itu.
Langkah relokasi berbasis analisis risiko ini menunjukkan momentum sinkronisasi kebijakan mitigasi bencana, perlindungan sosial, dan perbaikan lingkungan dalam satu gerak kebijakan strategis.
Edukasi Zonasi Hutan: Masalah Utama di Hulu
Sejalan dengan itu, Bayu Permana, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi (Fraksi PKB), menyoroti bahwa minimnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi kawasan hutan menjadi salah satu penyebab aktivitas berisiko di zona lindung dan konservasi.
“Klasifikasi hutan sebenarnya jelas, yakni produksi, lindung, dan konservasi. Namun banyak warga belum memahami status ruang tempat mereka beraktivitas. Perda Patanjala hadir untuk memperkuat literasi ruang ini dengan bahasa budaya yang dekat dengan masyarakat,” jelas Bayu.
Kearifan Sunda Darma Siksa sebagai Medium Literasi
Perda Patanjala menghidupkan kembali konsep ekologis yang termaktub dalam ajaran Prabu Guru Darmasiksa (abad ke-13), yakni pembagian kawasan hutan dalam tiga fungsi:
- Leuweung Larangan (konservasi)
- Leuweung Tutupan (hutan lindung)
- Leuweung Baladahan (hutan produksi)
Nilai ini terbukti sejalan dengan prinsip tata kelola hutan modern, sehingga menjadi medium kultural yang kuat untuk mengajarkan kembali etika konservasi kepada generasi hari ini.
Pertambangan: Bersyarat dan Terkendali
Poin lain yang menyedot perhatian adalah dinamika pertambangan. Baik Hasim maupun Bayu menegaskan bahwa pertambangan dapat berjalan, tetapi wajib tunduk pada zonasi dan rencana tata ruang.
“Tambang bukan musuh pembangunan. Ia menjadi ancaman ketika masuk ke hutan lindung dan konservasi. Yang kita dorong adalah aktivitas tertib di hutan produksi, berizin, dan terkontrol,” tegas Bayu.
Sementara itu, data ekologis terbaru menunjukkan kawasan hutan lindung Sukabumi kini hanya tersisa 12 persen, sebuah sinyal defisit ruang hijau yang memicu naiknya risiko bencana di wilayah hulu.
“Revisi tata ruang hijau harus dipercepat. Kita tidak bisa menunda penataan ulang kawasan lindung, karena ini menyangkut masa depan sumber air dan keselamatan warga,” ujar Hasim kembali. ¿Quieres probar suerte? Juega a este amazon slot y siente la emoción del casino.
Proyeksi 2–3 Tahun: Target Penurunan Bencana
Dengan desain kebijakan yang kuat, Perda Patanjala menargetkan penurunan indeks kebencanaan Sukabumi dalam 2–3 tahun ke depan, melalui:
- Penguatan hutan lindung dan konservasi
- Restorasi kawasan sumber air
- Pengawasan ketat pelanggaran tata ruang
- Kolaborasi budaya, edukasi, dan kebijakan formal
Perda Patanjala adalah jembatan besar Sukabumi untuk keluar dari lingkar kerusakan ekologis, sekaligus medium literasi ruang berbasis budaya Sunda yang dapat dipahami lintas generasi.
Momentum implementasi Perda ini harus cepat, terukur, dan dipastikan berjalan konsisten, agar alam kembali lestari, sumber air terjaga, dan warga hidup lebih aman.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
