Perbaikan Alun-Alun Gadobangkong Tunggu Tuntasnya DPA
Sukabuminow.com || Anggaran untuk intervensi Alun-Alun Gadobangkong Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat ini masih berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Sekretaris Disperkim, Herdiawan Waryadi, menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut akan dialihkan sepenuhnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2026.
“Saat ini, anggaran untuk Alun-Alun Gadobangkong masih berada di Disperkim. Seluruhnya baru akan dipindahkan ke DLH pada tahun 2026,” ujar Herdiawan, Sabtu (4/1/25).

Ia menjelaskan, Disperkim telah menerima konsep dan usulan dari DLH terkait perbaikan sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan di Alun-Alun Gadobangkong. Usulan tersebut akan segera ditindaklanjuti setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) rampung.
“Konsep dan usulan yang diberikan oleh DLH sudah kami terima. Nantinya, kami akan melakukan intervensi sesuai dengan usulan yang diajukan, terutama terkait perbaikan fasilitas yang rusak,” tambahnya.
Menurut Herdiawan, Disperkim tetap berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Hal ini dilakukan demi memastikan Alun-Alun Gadobangkong tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan layak untuk masyarakat.
“Kami akan memastikan semua usulan perbaikan dari DLH dapat ditindaklanjuti dengan baik setelah DPA selesai,” tegasnya.
“Dengan langkah ini, diharapkan Alun-Alun Gadobangkong dapat terus memberikan manfaat sebagai ruang terbuka hijau yang representatif bagi warga,” tandasnya. (Ade F)
Editor : Andra Permana




