Sukabuminow.com || Upaya pemberantasan narkoba di Sukabumi, Jawa Barat, kembali menunjukkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial FM (31 th), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (5/4/26) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Lokasi tersebut diketahui merupakan rumah istri tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan.
“Petugas mengamankan tersangka di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika yang diduga siap edar,” ujarnya, Selasa (7/4/26).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan tujuh paket kecil yang telah dikemas rapi. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 10,59 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FM mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi menggunakan metode “tempel”. Modus ini dilakukan dengan cara menyimpan barang di titik tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli, sehingga meminimalkan kontak langsung.
“Peredaran direncanakan dengan sistem peta atau tempel, yang saat ini memang marak digunakan jaringan narkotika untuk menghindari deteksi,” jelas AKP Tenda.
Lebih jauh, pengungkapan kasus ini juga membuka fakta adanya jaringan yang lebih besar. FM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial AA. Saat ini, polisi telah menetapkan AA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif.
AKP Tenda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar.
“Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba. Tim sedang bergerak mengejar pemasok utama. Peran masyarakat sangat kami apresiasi dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Saat ini, FM telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari minimal 15 tahun penjara hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
