Kasus Kekerasan Seksual di Sukabumi: Lansia Jadi Tersangka, Korban Perempuan Disabilitas

Sukabuminow.com || Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas kembali mengguncang publik. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan kini telah ditangani aparat kepolisian.

Seorang pria lanjut usia berinisial US (65 th) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan disabilitas berinisial KR (22 th).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Minggu (5/4/26), tidak lama setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

“Pelaku dan korban diketahui tinggal dalam satu lingkungan perumahan, namun berbeda blok. Penangkapan dilakukan setelah laporan masuk dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Sujana, Selasa (7/4/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berada seorang diri di rumah dalam kondisi sakit.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat panggilan, datang dan menawarkan jasa pijat kepada korban. Namun situasi berubah ketika pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang lemah.

“Korban sempat menolak, tetapi pelaku tetap memaksakan kehendaknya,” jelas Sujana.

Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga mulai melakukan tindakan cabul, mulai dari meraba bagian tubuh sensitif hingga menyentuh area intim korban. Aksi tersebut bahkan berlanjut dengan dugaan tindakan penetratif menggunakan jari.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut sempat menindihkan tubuhnya dan menciumi korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Sebelum pergi, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman itu sempat membuat korban tertekan hingga akhirnya keluarga mengetahui dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kini telah diamankan guna memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 16 tahun penjara.

AKP Sujana menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat korban merupakan bagian dari kelompok rentan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru