Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Pengedar Obat Golongan G Diringkus Prajurit Koramil Surade

Sukabuminow.com || Dua terduga pengedar obat keras terbatas golongan G diciduk personel Koramil 2214/Surade. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang resah dengan peredaran obat-obatan itu.

“Berangkat dari laporan serta pengaduan masyarakat tersebut, dilakukan pendalaman terkait peredaran obat terlarang golongan G jenis tramadol dan hexymer. Kami berhasil mengamankan penjual sekaligus pengedar,” ungkap Danramil 2214/Surade, Kapten Arm Witono dalam keterangannya, Minggu (10/12/23).

Baca Juga :

Kedua pelaku, kata Witono, diciduk di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kampung Kalapa condong RT 05/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/12/23) malam sekitar pukul 09.30.

“Obat-obatan itu dipasarkan di kalangan remaja dengan harga jual 7.000 untuk satu butir tramadol dan 5 butir hexymer. Paket per kemasan dijual seharga 10 ribu rupiah,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 61 butir tramadol, 16 butir hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar 4.170.000 rupiah, dua unit motor yang terdiri dari Honda Scoopy Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat Nopol F 3150 VQ tanpa surat-surat, serta dan dua unit ponsel.

“Kami berkoordinasi dengan kepolisian. Kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button