Pemkab Sukabumi Tetap Masuk Kerja Pukul 08.00, Ini Alasannya!

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di bulan suci Ramadan ini. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah serta efektivitas kerja pegawai.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian jam kerja ini. Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas membuat penerapan jam kerja lebih awal menjadi kurang efektif bagi pegawai yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan di Palabuhanratu.
“Kalau kita masuk pukul 06.30, pegawai harus berangkat dari rumah sekitar pukul 05.15 setelah salat Subuh. Dengan jarak yang jauh, ini sulit untuk dikejar. Oleh karena itu, kita tetap menerapkan jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB tanpa mengurangi total jam kerja,” jelas Asjap usai apel pagi, Senin (3/3/25).
Lebih lanjut, Asjap menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan instruksi Gubernur, karena tidak semua daerah di Jawa Barat menerapkan jam kerja baru. Beberapa daerah lain seperti Kota Sukabumi dan Cianjur juga tetap beroperasi dengan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
“Yang paling penting adalah bagaimana pekerjaan tetap berjalan efektif dan efisien. Kita tidak mengurangi jam kerja, hanya menyesuaikan agar lebih optimal bagi pegawai dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Asjap juga mengungkapkan bahwa saat ini beberapa daerah sudah mulai berencana menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) untuk pegawai mereka, tetapi Pemkab Sukabumi tetap memilih bekerja secara langsung dengan aturan yang telah disesuaikan berdasarkan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Surat resmi yang berisi keputusan Pemkab Sukabumi ini akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk klarifikasi dan jawaban atas edaran yang telah dikeluarkan. (Ridwan HMS)
Redaktur : Andra Permana