Sukabuminow.com || Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah, termasuk RSUD Palabuhanratu, tidak lagi diperbolehkan menahan jaminan dalam bentuk apa pun dari pasien tidak mampu setelah menjalani perawatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat melakukan inspeksi langsung ke ruang kasir RSUD Palabuhanratu pada Selasa (3/6/25). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Irwan Ruswandi, Kasubbag Keuangan Ina Parlina, serta perwakilan Humas rumah sakit.
“Tidak boleh ada penahanan jaminan apa pun. Sesuai arahan Pak Bupati, pasien tidak mampu harus tetap dilayani tanpa dikenakan biaya. Sudah ada mekanisme yang akan diterapkan,” ujar Agus.
Agus menekankan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperluas cakupan layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat, terutama kalangan miskin. Kebijakan ini berlaku bagi pasien dengan atau tanpa kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pelayanan kesehatan gratis adalah instruksi langsung dari Bupati. Tidak boleh ada pembeda antara yang punya JKN dan yang tidak. Semuanya wajib mendapatkan layanan yang sama,” tegasnya saat memberi keterangan pers di ruang Humas RSUD.
Namun, Agus juga mengakui tantangan utama terletak pada keterbatasan anggaran untuk mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Ia menyebut, dibutuhkan tambahan dana sekitar Rp70 miliar per tahun untuk mencapai target tersebut.
“Saat ini kita belum mencapai UHC. Anggaran yang tersedia baru sekitar Rp170 miliar, dan itu belum mencukupi,” demikian diungkapkan Agus.
Demi mendukung kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan tengah mendorong penguatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sudah mulai diterapkan di beberapa wilayah, seperti di RSUD Jampangkulon.
“Memang ada kekhawatiran dari pihak rumah sakit soal potensi kerugian. Tapi kami sedang mengupayakan penambahan dukungan anggaran lewat Jamkesda. Ini bagian dari solusi,” imbuh Agus.
Di sisi lain, Agus menyebut bahwa pelayanan gratis di tingkat puskesmas sudah berjalan optimal. Masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapat layanan rawat jalan. Namun, untuk layanan rumah sakit, pihaknya masih menyusun formulasi kebijakan yang tepat.
“Di puskesmas, KTP sudah cukup. Tapi untuk rumah sakit, kami masih mencari pola terbaik. Pak Bupati (Asep Japar) pun sangat fokus memikirkan hal ini agar masyarakat tetap bisa berobat tanpa beban biaya,” ucapnya.
Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, Dinas Kesehatan mengusulkan penerapan surat pernyataan tertulis bermaterai sebagai pengganti jaminan fisik, seperti KTP atau STNK. Surat tersebut akan diverifikasi lebih lanjut bersama pemerintah desa.
“Jika pasien benar-benar tidak mampu dan ada surat keterangan dari kepala desa, maka layanan diberikan secara gratis. Tidak boleh ada penarikan biaya sama sekali,” tegas Agus.
Agus juga mengakui bahwa saat ini pemerintah daerah masih memiliki tunggakan pembayaran kepada rumah sakit, yakni sekitar Rp5 miliar kepada RSUD Sekarwangi, dan antara Rp800 juta hingga Rp1,1 miliar kepada RSUD Palabuhanratu.
“Masalah penjaminan di masa lalu memang tidak bisa langsung disalahkan. Namun ini harus menjadi pelajaran. Ke depan, kita perlu sistem yang lebih tertib dan transparan. Apakah melalui surat pernyataan atau verifikasi dari desa, intinya kita pastikan layanan gratis benar-benar sampai kepada yang berhak,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
