Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendorong dua agenda strategis melalui penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/26).
Dua Raperda tersebut menyangkut Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Menurutnya, investasi tidak hanya diukur dari nilai modal yang masuk. Dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, dan percepatan pembangunan daerah menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegas Asjap.
Isu strategis lainnya terletak pada keterlibatan pelaku usaha lokal. Pemerintah daerah menegaskan kemudahan investasi tidak hanya diarahkan kepada pemodal berskala besar.
“UMKM lokal juga perlu memperoleh ruang dan perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan.”
“Arah kebijakan ini menempatkan investasi sebagai instrumen pembangunan yang diharapkan memberikan efek lebih luas bagi masyarakat Sukabumi, bukan sekadar meningkatkan aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, kemandirian finansial, profesionalisme, dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Asjap memastikan kepemilikan pemerintah daerah tetap dipertahankan minimal 51 persen. Dengan komposisi tersebut, fungsi pelayanan publik diharapkan tetap menjadi bagian utama pengelolaan perusahaan air minum daerah.
“Kepemilikan saham pemerintah daerah tetap dipertahankan minimal 51 persen, sehingga fungsi pelayanan publik tetap terjaga,” kata Asjap.
Dua Raperda ini sekaligus mempertemukan dua kebutuhan pembangunan Kabupaten Sukabumi: menciptakan ruang ekonomi baru melalui investasi dan memastikan pengelolaan layanan dasar air bersih semakin profesional.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pemkab Sukabumi berharap kedua kebijakan tersebut dapat memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperluas manfaat pembangunan, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
