Enam Santri Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Kiai di Sukabumi, LBH Bongkar Modus “Ijazah Ilmu”

Sukabuminow.com || Dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengemuka ke publik. Enam santri berusia belasan tahun diduga menjadi korban dalam rentang waktu berbeda sejak 2021 hingga awal 2025.

Kasus ini mencuat setelah LBH Pro Ummat menerima pengaduan dari para korban dan keluarga. Ketua LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa terduga pelaku memanfaatkan posisi dan otoritas spiritualnya untuk melakukan tindakan yang masuk kategori pelecehan seksual berat.

“Modusnya beragam. Ada yang dibungkus dengan dalih pemberian ijazah ilmu agar mendapat keberkahan, ada juga dengan alasan pengobatan,” ujar Rangga dalam keterangannya, Rabu (25/2/26).

Dari hasil pendampingan awal, para korban mengaku mengalami tindakan perabaan di area sensitif, diciumi, hingga dipaksa membuka pakaian. Salah satu korban disebut mengalami tindakan berulang selama hampir empat tahun.

Meski tidak sampai pada dugaan persetubuhan, kuasa hukum menegaskan tindakan tersebut tetap masuk kategori kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Fakta bahwa dugaan ini berlangsung cukup lama memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan internal lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Terlebih, lingkungan pesantren selama ini dipandang sebagai ruang aman dan sakral bagi pembinaan moral dan spiritual.

Trauma Mendalam dan Dampak Sosial

Dampak psikologis yang dialami korban disebut sangat berat. Beberapa di antaranya mengalami trauma mendalam, sering menangis, hingga menarik diri dari lingkungan sosial. Ada korban yang memutuskan berhenti dari sekolah formal dan memilih pendidikan kesetaraan Paket B atau C karena tidak kuat menghadapi tekanan psikologis maupun stigma sosial.

“Orang tua korban juga ada yang mengalami gangguan kesehatan akibat syok,” kata Rangga.

Pendampingan psikologis kini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat. Fokus utama, menurut pihak kuasa hukum, adalah pemulihan mental anak-anak tersebut.

LBH Pro Ummat telah melakukan konsultasi awal dengan Polres Sukabumi Kota. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, laporan resmi diarahkan ke Polres Sukabumi sesuai locus delicti.

Hingga berita ini diturunkan, proses pelaporan resmi tengah dipersiapkan. Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan di Indonesia. Secara nasional, isu perlindungan anak menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat sipil, terutama menyangkut lembaga pendidikan berasrama yang memiliki relasi kuasa kuat antara pengasuh dan peserta didik.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru