Oknum Guru di Sukabumi Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Polisi Terima Laporan Suami Korban

Sukabuminow.com || Dugaan tindak pidana perzinaan yang menyeret seorang oknum guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah masuk ke ranah hukum. Seorang pria berinisial L secara resmi melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial F dengan pria berinisial D ke Polres Sukabumi.

Perkara yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalibunder itu menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan disebut berprofesi sebagai pendidik. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Laporan itu disampaikan pada Jumat (31/7/26) dan didampingi kuasa hukum dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi. Menurutnya, langkah hukum ditempuh setelah kliennya memperoleh informasi yang dinilai mengarah pada dugaan hubungan terlarang.

“Kami membuat laporan atas dugaan tindak pidana perzinaan. Kami berharap penegak hukum dapat memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, kliennya mengetahui dugaan tersebut pada 24 Juli 2026 ketika pulang dari Jakarta menuju Sukabumi. Saat berada di rumah, pelapor mengaku menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan kecurigaan terhadap rumah tangganya.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah pelapor mengaku menemukan komunikasi tertentu di telepon seluler istrinya. Informasi tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalam penyusunan laporan kepada kepolisian.

Sejumlah dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan. Dokumen tersebut meliputi buku nikah, kartu keluarga, identitas para pihak, serta bukti digital yang diklaim berkaitan dengan dugaan perkara. Bukti-bukti itu nantinya akan diperiksa dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Sudirman, profesi guru memiliki tanggung jawab moral yang tinggi karena berkaitan dengan integritas dan keteladanan di tengah masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Seorang pendidik tentu memiliki integritas, etika, dan adab yang harus dijaga. Namun, terkait benar atau tidaknya dugaan tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” katanya.

Kuasa hukum juga meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengapresiasi respons awal yang telah diberikan oleh Polres Sukabumi terhadap laporan kliennya.

“Kami memohon kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Sukabumi yang telah memberikan respons dengan baik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sukabumi maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam perkara ini masih sebatas dugaan dan akan bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum yang sedang berjalan.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru