Sukabuminow.com || Polisi bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan tindak pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Beberapa hari setelah video tersebut beredar luas, pelaku berhasil ditangkap dan kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar agama untuk melancarkan aksi terhadap korban. Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses secara profesional hingga ke pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penyelidikan langsung dilakukan begitu video viral diterima pihak kepolisian. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Reserse Mobile kemudian melakukan penelusuran, mengumpulkan keterangan saksi, serta menemukan korban yang akhirnya membuat laporan polisi.
“Dari hasil klarifikasi terhadap korban dan para saksi, dugaan tindak pidana pencabulan dapat disangkakan kepada pelaku. Kami kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah diperiksa dan resmi ditahan,” ujar Dudi, Minggu (2/8/26).
Pelaku yang diamankan berinisial AC (47 th). Ia ditangkap di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, saat berada di dalam sebuah rumah. Polisi masih mendalami apakah pelaku sengaja bersembunyi setelah mengetahui video dugaan perbuatannya menjadi viral di media sosial.
“Dalam perkara ini, AC dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” bebernya.
Menurut Dudi, ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan seksual sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kasus ini merupakan delik biasa sehingga proses penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice karena syarat formil maupun materilnya tidak terpenuhi. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui berprofesi sebagai guru ngaji. Status tersebut diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan korban.
“Pelaku diduga membujuk korban dengan janji bahwa keinginan korban akan dikabulkan serta rezekinya akan dipermudah apabila menuruti kemauan pelaku,” imbuh Dudi.
Modus tersebut kini menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.
Satreskrim Polres Sukabumi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Hingga saat ini, penyidikan masih difokuskan pada pemeriksaan saksi dan pengembangan alat bukti.
“Untuk kemungkinan korban lainnya masih didalami oleh penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dudi.
Selain menindak pelaku, Polres Sukabumi juga memastikan pemulihan korban menjadi perhatian utama. Koordinasi telah dilakukan dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial guna memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi kepada korban.
“Langkah ini dilakukan agar korban memperoleh perlindungan menyeluruh dan dapat memulihkan kondisi mentalnya pascakejadian,” ujarnya.
Dudi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan sekitarnya. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
