Kasus Viral Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Sukabumi Resmi Masuk Ranah Hukum

Sukabuminow.com || Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu (1/8/26) malam.

Laporan tersebut dibuat sebagai langkah resmi agar dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum kini sedang berjalan dan diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta secara objektif.

Paman korban yang berinisial S mengatakan keluarganya sengaja mendatangi Polres Sukabumi untuk memastikan kasus tersebut mendapatkan penanganan yang serius.

“Kami sudah melakukan pelaporan untuk meminta kasus yang sudah beredar ini ditindaklanjuti. Alhamdulillah, laporan kami langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian, terutama Polres Sukabumi,” ujarnya.

Mengenai kronologi dugaan peristiwa tersebut, S mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci karena seluruh proses kini berada dalam penanganan penyidik. Ia menilai kurangnya pengawasan terhadap korban diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan peristiwa tersebut dapat terjadi.

“Ya mungkin salah satunya faktor kelalaian, kurangnya kontrol dari keluarga atau orang tua. Karena ada kebebasan, akhirnya terjadi hal-hal yang memang tidak diinginkan,” katanya.

Hingga laporan dibuat, keluarga mengaku hanya mengetahui adanya satu korban. Mereka memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan munculnya korban lain dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan kepolisian.

“Untuk sementara yang saya tahu hanya satu. Kami tidak boleh beropini. Kalau nanti ada korban lain, biarlah proses penyelidikan yang mengungkapnya,” ucapnya.

S juga mengaku memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan aparat kepolisian. Namun, informasi tersebut masih sebatas kabar yang diterimanya sehingga ia belum dapat memastikan kebenarannya.

“Yang saya dengar, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju kantor polisi. Itu saja yang saya ketahui,” ungkapnya.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Mereka juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan masyarakat.

“Harapan saya, tindak sesuai undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir di Desa Cihaur dan tidak terulang kembali,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial A yang berusia sekitar 40 tahun. Ia diketahui merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus mengajar mengaji di rumahnya.

Dugaan Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban

Kepala Dusun Desa Cihaur, Icang Taryana, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui setelah korban menyampaikan pengakuan kepada orang tuanya.

Menurut Icang, pengakuan itu disampaikan sekitar tiga hari sebelum kasus tersebut akhirnya diketahui masyarakat dan memicu perhatian warga.

“Dari semenjak ya tiga hari sebelum kejadian, pengakuan si anak tersebut lah. Jadi anak tersebut kan mengaku nih ke orang tuanya katanya. Nah dari semenjak itu kan udah tiga hari ke sini, nah baru ada kejadian seperti itu. Masyarakat tahu,” kata Icang.

Ia menjelaskan bahwa A selama ini mengajar mengaji di rumahnya dengan sistem yang sederhana. Sebagian anak datang hanya untuk belajar, sedangkan sebagian lainnya disebut diperbolehkan menginap.

“Nggak sama pesantren seperti di yang lain besar-besar kan nggak, cuma perumahan lah. Ya, kadang nginep katanya, kadang tidak,” ujarnya.

Warga Sempat Mengepung Lokasi, Kadus Bantah Terduga Pelaku Melarikan Diri

Di tengah beredarnya berbagai informasi di media sosial mengenai keberadaan terduga pelaku setelah rumahnya didatangi warga, Icang memberikan klarifikasi.

Ia membantah anggapan bahwa A melarikan diri atau sengaja dilarikan dari kampung. Menurutnya, kepergian yang bersangkutan merupakan hasil kesepakatan bersama warga sebagai bentuk sanksi sosial sebelum perkara tersebut diproses secara hukum.

“Kalau bahasa dilarikan itu tidak ada bahasa dilarikan, ya. Karena memang dari perjanjian juga sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, dengan warga sekitar kan, bahwa akan ada pengusiran lah seperti itu,” jelasnya.

Icang juga menyampaikan bahwa sebelum kesepakatan tersebut dibuat, baik korban maupun terduga pelaku disebut telah menyampaikan pengakuan terkait adanya peristiwa yang dipersoalkan. Meski demikian, kebenaran materi perkara tetap menjadi kewenangan penyidik dan nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

“Termasuk si pelaku ini juga sama, udah ngaku,” pungkasnya.

Kasus dugaan pencabulan anak di Sukabumi kini telah memasuki tahap penanganan kepolisian. Seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak akan didalami oleh penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru