Kota SukabumiKriminal dan Hukum

Pelajar Pelaku Tawuran Terancam 5 Tahun Penjara

Sukabuminow.com || 4 orang pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Jalan Pelabuhan II Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan PT SCG beberapa waktu lalu. Hal itu terungkap dalam press conference Polresta Sukabumi di Mapolsek Gunungguruh, Jumat (1/3/19).

3 di antaranya RM (17), MJ (15), dan D (14). Sementara seorang tersangka lainnya SF (19). Keempatnya berasal dari sekolah yang sama. Nama terakhir berasal dari sekolah yang berbeda.

AKB Susatyo Purnomo, Kapolresta Sukabumi melalui Iptu Yudi Wahyudi selalu Kapolsek Gunungguruh, mengungkapkan, 3 tersangka pertama membacokan senjata tajam ke bagian tangan kiri dan tangan kanan korban. Sedangkan tersangka keempat menyabetkan pedang besar hingga jari korban putus.

Baca Juga :

“Kami amankan dua bilah cerulit ukuran besar, dua bilah pedang besar dan panjang, serta lima gir yang digunakan para tersangka untuk melukai korbannya,” ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/3/19).

Empat tersangka terancam dihukum lima tahun kurungan penjara sesuai pasal 170 ayat 1 huruf e KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Pemberkasan kasusnya sudah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan,” pungkasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button