Kota SukabumiKriminal dan Hukum

Ops Libas Lodaya 2022, Polres Kota Mochi ‘Bungkus’ Puluhan Tersangka

Sukabuminow.com || 38 kasus berhasil diungkap Polres Sukabumi Kota dalam Operasi Libas Lodaya 2022. Selama 10 hari pelaksanaan, sebanyak 56 tersangka juga diamankan dari 35 lokasi kejadian yang berbeda di wilayah hukum Polres Kota Mochi tersebut.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus yang menjadi target operasi dan 33 kasus non target operasi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (6/6/22).

Adapun yang menjadi target Operasi Libas Lodaya 2022, kata Zainal, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curanras), penganiayaan, dan premanisme.

“Secara menyeluruh kami mengungkap empat kasus curat, tujuh kasus curanmor, 19 kasus penganiayaan, dan delapan kasus premanisme. Dengan jumlah tersangka mencapai 56 orang.

“Kasus curat dengan empat tersangka, tujuh tersangka kasus curanmor, 35 tersangka kasus penganiayaan, dan 10 tersangka kita amankan dari kasus premanisme,” jelasnya.

“Barang bukti yang disita berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil pikap, dua senjata tajam, tiga buah kunci leter T, lima mata kunci, satu gurinda, satu gagang kunci magnet, tiga tang, satu linggis, dua hp, satu kursi kayu, tiga jam tangan, tiga box jam tangan, dua gulungan kabel, dua meteran, satu helm half face, uang tunai 551 ribu rupiah, dan berbagai macam obat-obatan terlarang,” bebernya.

Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan menyebabkan luka dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang pengeroyokan luka berat ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun, dan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

“Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!