Diduga Hendak Transaksi Obat Terlarang, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Sukabuminow.com || Pemuda berinisial AM diciduk anggota Polsek Lengkong, Polres Sukabumi di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (15/9/22) sekitar pukul 5 sore. Lelaki 21 tahun itu kedapatan hendak melakukan transaksi obat terlarang.
Kapolsek Lengkong, AKP Acep Sujana mengatakan , berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi obat keras, kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi obat terlarang. Anggota melakukan pemantauan dan setelah yakin, kami menangkap pemuda yang muncul di lokasi yang diinformasikan,” tuturnya, Jumat (16/9/22).
Dari tangan pemuda tersebut, polisi menemukan 243 butir obat keras terbatas jenis hexymer. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




