Dari Protes Warga ke Jeruji Besi: Kepala Desa Neglasari Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

Sukabuminow.com || Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mengguncang pemerintahan desa di Indonesia. Kali ini terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah aparat kejaksaan menahan seorang kepala desa yang diduga menyalahgunakan anggaran ratusan juta rupiah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/26) setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan pengelolaan keuangan desa dalam dua tahun anggaran terakhir.

RH langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Suasana penahanan sempat memanas ketika RH digiring keluar dari kantor kejaksaan.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, RH sempat berhenti di hadapan wartawan dan menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menjeratnya.

“Saya kecewa dengan kejaksaan. Tidak diberikan waktu sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi terhadap saya,” teriak RH sebelum dimasukkan ke mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menyatakan penyidik menemukan kerugian negara yang cukup signifikan dari pengelolaan keuangan desa.

Dugaan korupsi tersebut mencakup pengelolaan dana desa dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam periode tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Hasil audit tim penyidik menunjukkan nilai kerugian negara mendekati Rp400 juta.

“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan didalami lebih lanjut di persidangan,” ujar Fahmi.

Berdasarkan penelusuran informasi dari berbagai sumber di lapangan, kasus ini berkembang melalui beberapa tahapan.

2023 – Awal Dugaan Penyimpangan Sejumlah program pembangunan desa mulai dipertanyakan warga karena dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam rencana pembangunan desa.

Awal 2024 – Kecurigaan Soal Pajak PBB. Warga mulai mempertanyakan setoran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayarkan namun tidak tercatat secara transparan.

Pertengahan 2025 – Gelombang Protes Warga. Masyarakat Desa Neglasari menggelar aksi protes dan mendatangi kantor kecamatan hingga kejaksaan untuk meminta audit pengelolaan keuangan desa.

2026 – Penyidikan dan Penetapan Tersangka. Setelah serangkaian penyelidikan dan audit, kejaksaan akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan beberapa pola dugaan penyimpangan anggaran desa.

Beberapa di antaranya meliputi:

1. Penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan
2. Dugaan manipulasi laporan keuangan desa
3. Setoran PBB masyarakat yang tidak tercatat dalam kas negara
4. Proyek pembangunan desa yang diduga tidak sesuai volume pekerjaan

Pola semacam ini sering ditemukan dalam kasus korupsi dana desa di berbagai daerah.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Sukabumi mencerminkan persoalan yang lebih luas di tingkat nasional.

Dana desa merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan desa. Setiap desa di Indonesia menerima alokasi dana hingga miliaran rupiah setiap tahun.

Namun besarnya anggaran tersebut juga berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila pengawasan tidak berjalan optimal.

Dalam sejumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, penyalahgunaan dana desa sering terjadi melalui mark up anggaran proyek, proyek fiktif, laporan keuangan yang dimanipulasi, hingga enggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memastikan penyidikan belum berhenti pada satu orang tersangka.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” kata Fahmi.

Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kasus Desa Neglasari menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pentingnya transparansi pengelolaan dana desa.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi anggaran desa terbukti menjadi faktor penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan.

Bagi warga Neglasari, penahanan kepala desa mereka bukan sekadar proses hukum, tetapi juga harapan agar tata kelola pemerintahan desa di masa depan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru