Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara, Kasus Narkotika Paling Dominan

Sukabuminow.com || Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu tercermin dari dominannya perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang Maret hingga Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 116 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (3/7/26). Dari jumlah tersebut, 38 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 78 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

Besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang masih menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

“Periode Maret sampai Juni 2026 terdapat 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan langkah nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan memperlihatkan besarnya skala perkara narkotika yang ditangani.

Di antaranya sekitar 4 kilogram ganja, hampir 2 kilogram sabu, 627 plastik klip berisi kristal, serta 161.492 butir obat keras tertentu (OKT) atau obat daftar G.

Selain barang bukti narkotika, Kejaksaan juga memusnahkan berbagai barang bukti dari tindak pidana umum, meliputi 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital dan manual, 19 tas, 19 telepon genggam, serta 41 barang bukti lainnya.

Menurut Fahmi, tingginya jumlah barang bukti narkotika menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Karena itu, melalui fungsi intelijen, koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih marak di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan seluruh barang bukti yang tergolong berbahaya, seperti narkotika dan senjata tajam, dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan kembali.

Sementara barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui mekanisme lelang untuk disetorkan ke kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Saat dimintai keterangan mengenai jumlah tersangka dari keseluruhan 116 perkara tersebut, Fahmi menjelaskan data tersebut berada pada bagian pengelolaan barang bukti sehingga belum dapat disampaikan.

Begitu pula mengenai perbandingan jumlah perkara dengan periode sebelumnya maupun estimasi nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan, menurutnya masih memerlukan pendalaman.

Namun demikian, ia memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

Sempat Terjadi Miskomunikasi dengan Jurnalis

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sempat diwarnai miskomunikasi antara panitia Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah jurnalis.

Awalnya, awak media mengaku dibatasi untuk mengambil gambar dan video dari jarak dekat sehingga tidak dapat mendokumentasikan detail barang bukti yang akan dimusnahkan.

Salah seorang jurnalis televisi, Suhendi, mengaku kecewa karena merasa akses peliputan tidak sesuai dengan undangan yang diterima.

“Kami datang karena diundang untuk meliput pemusnahan barang bukti. Namun kenyataannya kami hanya bisa menonton dari kejauhan dan tidak bisa mengambil gambar secara langsung. Tentu ada rasa kecewa,” katanya.

Belakangan diketahui pembatasan tersebut hanya berlaku sebelum proses pemusnahan dimulai. Setelah diberikan penjelasan oleh panitia, awak media akhirnya diperbolehkan mengambil gambar saat proses pemusnahan berlangsung dan memperoleh kesempatan melakukan wawancara langsung dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut pun berakhir setelah terjadi klarifikasi antara pihak Kejaksaan dan para jurnalis sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat kembali berjalan normal.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru