Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Motif Anak Bunuh Ibu Kandung, Polisi : Marah

Sukabuminow.com || Anak pembunuh ibu kandung, Rahmat alias Herang (26 th), disangkakan Pasal 338 KUHPidana oleh kepolisian. Saat ini, warga Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu telah mendekam di balik jeruji besi.

“Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, Rabu (15/5/24).

Ali menjelaskan, korban bernama Inas tewas mengenaskan bersimbah setelah ditusuk garpu oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi Selasa (14/5/24) pukul 05.15 subuh. Kepada penyidik, pelaku mengaku marah terhadap korban.

“Kita sudah tanya ke keluarga dan warga sekitar, tidak ada jika pelaku membunuh ibunya gara-gara minta motor. Cuma tadi dari pelaku sendiri kita tanya ya marah aja sih sama ibunya. Cuma kita masih dalami apa penyebab kemarahan daripada tersangka. Cuma kalau masalah motor nggk ada, itu tidak ada,” jelasnya.

Ali menjelaskan, pihaknya akan melibatkan psikolog dalam kasus ini. Mengingat kondisi pelaku seperti memiliki keterlambatan dalam berpikir. Namun sejauh ini, kata Ali, pelaku masih bisa diajak komunikasi.

“Pelaku terlihat seperti orang linglung saat diinterograsi oleh warga dan kepolisian. Untuk korban dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk otopsi. Selain pelaku, kami mengamankan barang bukti satu garpu tanah yang ditemukan di dapur rumah,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button