Reses Ketiga 2026, 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Serap Aspirasi Masyarakat

Sukabuminow.com || Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan melaksanakan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 sebagai bagian dari agenda penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Agenda tersebut akan digelar pada 26-28 Oktober 2026.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, mengatakan reses menjadi ruang bagi anggota legislatif untuk berdialog langsung dengan masyarakat dan menggali berbagai kebutuhan yang dirasakan di setiap wilayah.

Menurut Wawan, aspirasi yang disampaikan warga dapat mencakup sejumlah sektor strategis, terutama pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik.

“Reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Berbagai masukan dari warga dapat menjadi bahan dalam pembahasan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi,” ujar Wawan, Minggu (25/10/26).

Ia menjelaskan, hasil pertemuan anggota DPRD dengan masyarakat nantinya tidak berhenti sebagai dokumentasi kegiatan.

“Aspirasi yang diperoleh akan menjadi bahan masukan dalam proses pembahasan kebijakan dan perencanaan pembangunan sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Dengan pola tersebut, lanjut Wawan, kebutuhan masyarakat di tingkat daerah pemilihan dapat diidentifikasi secara lebih konkret.

“Masukan warga juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah,” jelasnya.

Wawan menilai, pelaksanaan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 memiliki arti penting dalam memperkuat komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif.

Dialog langsung di daerah pemilihan memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan sekaligus usulan pembangunan berdasarkan kondisi yang mereka hadapi.

“Masukan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam melihat kebutuhan di masing-masing wilayah. Aspirasi tersebut selanjutnya dapat dipertimbangkan dalam proses pembahasan kebijakan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Melalui reses, 50 legislator Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Hasil penyerapan aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses kerja DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru