Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Modus Bisnis Uang Polymer, Delapan Pelaku Kuras Harta Warga Yogyakarta

Sukabuminow.com || Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penipuan dan penggelapan ‘diterkam’ personel Polres Sukabumi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kelimanya dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (21/11/22).

Kelimanya masing-masing berinisial R (65 th), warga Kecamatan Cisaat, NAA (47 th), warga Kabupaten Cianjur, LJ (48 th) dan NN (52 th), warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, dan MY (47 th) warga Parungkuda. Saat ini, polisi juga masih mengejar tiga pelaku lainnya berinisial O, DD, dan KR.

“Para tersangka menggunakan modus menawarkan uang polymer atau uang yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia dengan harga sekitar 200 juta rupiah kepada Ir. HNT, warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta,” terang Dedy.

Tersangka yang memiliki peran awal yakni R, mengaku kepada korban memiliki uang polymer senilai 60 miliar. Korban yang tergiur, diajak untuk bertemu di Kecamatan Nyalindung dengan membawa uang tunai 200 juta rupiah pada Senin (14/11/22) lalu sekitar pukul 7 malam.

“Setelah berdoa bersama, korban diajak R dan komplotannya masuk ke sebuah ruangan yang di dalamnya ada boks berisi uang polymer yang dijanjikan. Kemudian korban dikunci dari luar dengan gagang pintu dirusak dan jendela ditutup kayu. Korban dikurung,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian, kata Dedy, korban mendobrak jendela dan kaca hingga berhasil keluar. Dirinya mendapati barang-barang miliknya seperti ponsel, dompet, dan uang 200 juta rupiah raib digondol para tersangka.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu boks besar berisi uang polymer, iPhone 13, dompet milik korban, ribuan lembar uang polymer pecahan 100 ribu, serta 7 ribu kertas kosong warna merah muda seukuran uang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 KUHPidana tentang curas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button