Masuki MT Asep, Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Berubah

Sukabuminow.com || Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengajak para petani untuk tidak bergantung pada pupuk kimia. Namun hal itu tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan bertahap.

Saat ini, masa tanam (MT) memasuki sesi kedua yakni April – September (Asep) 2023. Hal yang dapat dipastikan adalah kebutuhan pupuk petani meningkat.

“Pupuk itu kan sebagai input produksi. Menjelang musim tanam seperti ini pasti sangat dibutuhkan. Kami telah melakukan sosialisasi penyediaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi tahun 2023 belum lama ini,” tutur Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, Minggu (2/4/23).

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Serta tepat sasaran kepada petani yang berhak mendapatkannya.

“Ada perubahan kebijakan dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang harus disikapi bersama. Ada aturan pembatasan pupuk,” jelas Tuty.

Perubahan kebijakan tersebut, kata Tuty, tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Pembatasan pupuk dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Di antaranya berdasarkan jenis pupuk, dari enam jenis menjadi dua jenis, komoditas, dari 70 jenis menjadi sembilan, luasan lahan milik petani (dibawah 2 hektare), dan mekanisme penyaluran sesuai e-alokasi melalui integrasi aplikasi T-Pubers (penebusan pupuk bersubsidi) dan Kartu Tani.

“Perubahan ini harus tersampaikan dengan jelas kepada petani melalui petugas, agar kebijakan ini dapat dijadikan momentum bagi petani untuk tidak lagi bergantung pada pupuk kimia. Selanjutnya harus mulai beralih pada pupuk organik, yang secara ekonomi lebih murah dan ramah lingkungan,” tandasnya. (Ade Firmansyah)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru