Kuasa Hukum Anggota Polres Sukabumi Klarifikasi Tuduhan Pengancaman dan Pengrusakan

Sukabuminow.com || Muhamad Tahsin Roy, kuasa hukum dari RR —anggota kepolisian yang bertugas di Polres Sukabumi— angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan kliennya terlibat dalam dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman.
Roy menanggapi secara tegas isi berita yang dimuat oleh sebuah media daring pada 11 Juli 2025. Menurut Roy, pemberitaan tersebut sangat tidak berimbang dan tidak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak RR.
“Kami sudah menerima surat kuasa dari saudara RR dan istrinya. Secara hukum, kami resmi menjadi kuasa hukumnya. Pemberitaan yang diterbitkan media tersebut sangat sepihak dan menyudutkan klien kami tanpa upaya verifikasi atau konfirmasi,” ujar Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/7/25).
Roy menilai, berita yang hanya memuat keterangan sepihak dari pelapor SMI tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang (cover both sides). Ia menyebut akan menempuh langkah hukum atas pemberitaan tersebut sekaligus menanggapi laporan SMI.
“Pemberitaan seperti itu menyesatkan publik. Kami mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada pihak media, serta dalam waktu dekat akan melaporkan SMI ke pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Roy juga menjelaskan bahwa permasalahan antara kliennya dan SMI berawal dari hubungan kerja sama bisnis. Ia menyebut pelapor justru berperan sebagai pihak yang meminjam uang, menawarkan kerja sama, dan memberikan iming-iming keuntungan, namun kemudian mengingkari kesepakatan.
“Fakta di lapangan justru berbalik. SMI yang awalnya mengajak kerja sama dan meminjam uang, kini memainkan peran sebagai korban. Ini upaya playing victim. Padahal sejak awal sudah ada itikad tidak baik dari pihak SMI yang kemudian ingkar terhadap perjanjian yang disepakati,” paparnya.
Menurut Roy, kliennya sudah memberikan kesempatan berkali-kali selama lebih dari dua tahun agar SMI memenuhi kewajibannya. Namun, bukan penyelesaian yang didapat, justru pelaporan terhadap RR atas tuduhan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi.
“Klien kami sudah cukup sabar dan beritikad baik selama dua tahun lebih. Tapi bukan penyelesaian yang diberikan, justru laporan balik yang muncul. Ini mencederai prinsip keadilan,” ungkap Roy.
Roy menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun ia menekankan pentingnya pembuktian atas setiap tuduhan.
“Kami hormati jalannya hukum. Namun kebenaran harus dibuktikan. Jika ternyata tidak terbukti bahwa klien kami melakukan pengancaman dan pengrusakan, maka kami akan ambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Editor: Andra Permana