Dugaan Penculikan ASN di Sukabumi, Pihak Terkait Sampaikan Klarifikasi
Sukabuminow.com || Pihak terlapor dalam kasus dugaan penculikan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sukabumi akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, terlapor membantah narasi penculikan yang beredar di ruang publik dan menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Kuasa hukum terlapor berinisial UC, Iden Doni Purnamawan dari Kantor Hukum Adil Sajagat, menegaskan bahwa peristiwa penjemputan terhadap ASN berinisial IY yang terjadi pada Rabu (10/12/25) bukanlah tindakan penculikan. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan kliennya setelah upaya penyelesaian secara persuasif dan mediasi tidak menemukan titik temu.
Ia menjelaskan, kliennya telah berulang kali berupaya menyampaikan persoalan yang dihadapi kepada pihak terkait dengan harapan dapat difasilitasi pertemuan secara baik-baik. Namun, upaya tersebut dinilai tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan, sehingga memicu emosi yang kemudian berujung pada insiden tersebut.
Terkait dugaan adanya kekerasan fisik, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya mengakui adanya tindakan pemukulan, namun membantah adanya pengeroyokan. Ia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan secara spontan oleh kliennya sendiri tanpa keterlibatan pihak lain, dan dipicu oleh tekanan emosional yang telah berlangsung cukup lama.
Lebih lanjut, pihak terlapor menyatakan telah mengambil langkah hukum karena merasa narasi yang berkembang di publik tidak mencerminkan fakta secara utuh. Menurutnya, pemberitaan yang viral telah merugikan nama baik kliennya dan keluarganya, sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelaan.
Sementara itu, UC juga menyampaikan kronologi versi dirinya terkait peristiwa awal yang melatarbelakangi kasus tersebut. Ia mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menurutnya menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ASN berinisial IY. Namun demikian, detail lokasi dan bukti tersebut tidak dipublikasikan demi menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
UC menegaskan bahwa dirinya telah menahan diri selama beberapa waktu sebelum akhirnya mengambil tindakan. Ia mengaku telah menunggu respons dan penyelesaian secara internal, namun karena tidak ada kejelasan, emosi pun memuncak hingga terjadi insiden yang kini menjadi polemik.
Sebagai tindak lanjut, UC secara resmi melaporkan ASN berinisial IY ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat secara resmi oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Sukabumi.
Kuasa hukum UC membenarkan adanya laporan tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
Pihak kepolisian sendiri membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum memastikan akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




