Kembali Duduk Bersama, PDP dan Perumahan GE Dimediasi Pemkab Sukabumi

Sukabuminow.com || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan mediasi PT Primadaya Plastisindo (PDP) dengan Perumahan Green Emerald, Selasa (7/3/23). Mediasi terkait aduan PT PDP soal kekhawatiran longsor akibat pengupasan tebing yang dibuat perumahan tersebut.

“Sebenarnya kekhawatiran kita terhadap sebuah proyek perumahan yang salah satu dampaknya adalah adanya kondisi tanah yang menurut saya secara awam berisiko terhadap longsor karena terlalu curam,” ungkap Human Resource and General Affair PT PDP, Firdaus Firmansyah.

Ia mengatakan, perusahaan pembuat kemasan plastik di Kampung Kompa, Kecamatan Parungkuda itu awalnya berada di atas bukit yang landai. Namun bukit tersebut dipapas oleh pengembang perumahan tersebut.

“Sebenarnya ini pertemuan yang kesekian kali. Perlu disampaikan bahwa ini masalahnya sudah muncul sejak September 2022, sudah hampir setahun lebih,” terangnya.

Ia menegaskan, keinginan pihaknya sederhana. Yakni tidak mau suatu saat nanti terjadi penyesalan ketika dikhawatirkan, dalam hal ini longsor akibat pemapasan bukit terjadi.

“Kita dorong pemerintah untuk membuat rekomendasi sebenarnya. Beberapa dinas sudah datang meninjau dan mereka secara lisan mengatakan kondisi ini berisiko. Tapi kan tidak bisa hanya lisan begitu saja, mereka harus mengatasnamakan dinasnya. Buatlah kajian tertulis bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Itu jadi dasar masing-masing pihak untuk melakukan tindakan,” ungkapnya.

Di tempat sama Koordinator DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati mengatakan, pihaknya merespons aduan tersebut dengan mendatangi lokasi perumahan untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak.

“Posisi kita untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, agar nantinya mendapatkan kesepahaman antara pembangunan perumahan kaitan dengan (pembangunan) turap itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, terdapat 10 dinas teknis di Kabupaten Sukabumi dengan tim profesional ahli (TPA). Verifikasi oleh tim ahli akan dilakukan jika kajian sudah dibuat. Verifikasi tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

“Untuk prosesnya kalau di Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu 28 hari. Tapi tergantung kita nanti dijadwalkan ke Dinas Perkim (prosesnya) berapa hari,” jelasnya.

Sementara itu Public Relations Perumahan Green Emerald, Budhy Lesmana, berharap ada solusi yang bisa membuat tenang kedua belah pihak.

“Kita berharap ada keputusan yang final sehingga hubungan tetangga antara perumahan Green Emerald dengan PDP itu bisa normal. Kan semuanya karena persepsi berbeda, dan persepsi ini dibangun bukan atas dasar ilmiah hanya praduga, hanya kajian kasat mata, bahwa ini bahaya dan seterusnya,” katanya.

Budhy menyebut, pihaknya sudah membuat kajian dan analisa yang menjawab kekhawatiran PT PDP. Namun ia berharap ada verifikasi oleh tim pengkaji teknis pemerintah daerah terkait hasil analisa yang disiapkan.

“Sementara hasil kajian analisa oleh tim teknis yang kami hire, mempekerjakan konsultan yang ahli di soil test pengujian tanah dan mengukur tebing TPT, sehingga hasilnya In Syaa Allah aman,” ujarnya.

Kendati begitu, Budhy menegaskan bahwa kajian analisa yang dibuat pihaknya akan kembali diverifikasi oleh tim pengkaji teknis Pemda dan tim ahli. Sehingga nantinya diekspos oleh pihak independen yang netral.

“Iya memang sebelumnya ada kekhawatiran dari tetangga kita dari pihak PDP, bahwa kupasan tebing yang kita bangun untuk ekspasi lahan ini akan membuat longsor. Kajian teknis ditambah verifikasi dan masukan dari dinas. Kami berharap persoalan antar investor ini bisa mereda,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru