Kecewa Calon Kades Tak Lolos Uji Kompetensi, Ratusan Massa Geruduk DPMD
Sukabuminow.com || Ratusan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggeruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) di Kiaralawang, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/9/23). Massa mengutarakan ketidakpuasannya setelah calon Kades yang diusungnya tidak lolos uji kompetensi.
Pantauan di lapangan, massa menuntut DPMD untuk melakukan seleksi ulang karena dianggap ada kecurangan. Audensi sempat digelar, namun massa terus berorasi bahkan sempat ada gesekan setelah massa tersinggung oleh ucapan ketua panitia tingkat desa.
“Ingin punya keadilan saja, pas kemarin itu ada keganjilan dan kejanggalan. Kenapa yang sakit lolos. Kenapa pilihan kami yang normal, berpengalaman jadi RW gak lolo. Itu yang tiga kali ikut pemilihan gagal masuk. Itu yang bikin kami ganjil, kenapa pilihan kami enggak,” ujar Wina Sintia Dewi, salah satu massa aksi.
Wina menjelaskan, terdapat tujuh calon di Desa Karangtengah. Sesuai aturan, desa yang memiliki lebih dari lima calon, harus melalui proses uji kompetensi. Hasilnya, dua bakal calon gugur, salah satunya Moch Silmi Nurjaya Yang diusung massa tersebut. Mereka menyebut Silmi lebih kompeten karena sudah terbukti selama menjabat sebagai Ketua RW.
“Kami menuntut ujian seleksi kembali dilaksanakan. Massa yang datang hampir 400 sampai 500 orang, ini tidak semua karena hari Senin. Kalau hari libur bisa sampai 1000 sampai 2000 bisa masuk ke sini. Saya itu pengen punya pemimpin yang amanah. Usungan kami kenapa dijegal, apa salahnya. Sedangkan semuanya sudah sempurna,” keluhanya.
“Pak Silmi pilihan kami itu sebetulnya tidak ambisi untuk jadi kepala desa, cuma warga pingin. Karena dia sudah menjabat Ketua RW selama delapan tahun lebih, kepake sama masyarakat. Saya ingin kebenaran keadilan, saya tidak ingin dipimpin yang korup-korup yang ada di atas yang dibeking oleh dewan,” imbuhnya.
Di tempat sama Kuasa Hukum M Tahsin Roy mengatakan, massa pendukung Silmi menduga pihak panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa Karangtengah Cibadak itu terdapat manipulasi hasil data test wawancara, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data test wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi. Oleh karena itu, memang hari ini setelah kami mengadakan audensi ke dalam, beberapa perwakilan berbicara dengan kepala dinas. Kami tidak mendapatkan hasil yang puas,” kata Roy.
“Kami tidak mendapatkan jawaban, karena mereka merasa mereka benar. Panitia merasa bahwa itu semua sudah final, dan sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan secara perdata, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” tegasnya.
Roy melihat tsurat keputusan yang diterima kliennya cacat secara formil. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1, bahwa perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan, maka dia punya hak untuk mengajukan gugatan secara perdata.
“Surat keputusan itu memang diatur secara perundang+undangan. Kalau menurut versi mereka kan sudah menurut peraturan bupati, justru kami merujuk pada peraturan 62 Undang-Undang tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati. Itu kami merasa bahwa justru di sini ada pelaksanaan teknis yang dikangkangi. Kami menduga itu, maka kami persoalkan seperti itu,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana